Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Abdul Mu’ti Dorong PAI Inklusif-Pluralis
Kamis, 03 September 2020 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
Masyarakat Indonesia, ungkapnya, memiliki karakteristik sosiologis toleran, tepo sliro, dan gotong royong. Namun merujuk penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakata tahun 2018, karakteristik ini terancam oleh menguatnya kecenderungan intoleransi sejalan pemahaman keagamaan yang sempit dan disebarluaskan internet secara massif.
“Untuk membentuk sikap toleran, rukun, dan harmonis diperlukan model PAI yang inklusif-pluralis. Model ini dikembangkan di atas lima nilai pluralisme dalam al-Quran yaitu ketuhanan, kebebasan, keterbukaan, kebersamaan dan kerjasama,” katanya.
Model PAI inklusif-pluralis, jelasnya, mengakomodir nilai-nilai Islam yang mendorong toleransi atas perbedaan dan menghindarkan sikap saling melecehkan. Selanjutnya, model PAI demikian diharap membentuk anak didik yang memiliki pemahaman dan ketaatan melaksanakan kewajiban keagamaan tanpa mengorbankan sikap toleran, penerimaan dan penghormatan atas keragaman keyakinan internal-eksternal keagamaan. (Baca juga: Mendikbud Ajak Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Kembali Bangun Negeri )
“Murid berjiwa pluralis diharap bisa menjadi aktor dan pelopor dalam membangun kehidupan berbangsa yang rukun dan damai di tengah pluralitas budaya, suku, dan agama,” tandasnya.
Ditambahkan Mu’ti, guna menerapkan model PAI demikian, dibutuhkan dukungan berupa pembaruan regulasi dan kebijakan di sektor pendidikan sendiri. Menurutnya, kebijakan pendidikan agama dalam dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dimana pendidikan agama diberikan sesuai agama murid dan diajarkan oleh guru seagama perlu dipertahankan dan diperkuat keterlaksanaannya dalam praktik penyelenggaraan pendidikan.
“Untuk membentuk sikap toleran, rukun, dan harmonis diperlukan model PAI yang inklusif-pluralis. Model ini dikembangkan di atas lima nilai pluralisme dalam al-Quran yaitu ketuhanan, kebebasan, keterbukaan, kebersamaan dan kerjasama,” katanya.
Model PAI inklusif-pluralis, jelasnya, mengakomodir nilai-nilai Islam yang mendorong toleransi atas perbedaan dan menghindarkan sikap saling melecehkan. Selanjutnya, model PAI demikian diharap membentuk anak didik yang memiliki pemahaman dan ketaatan melaksanakan kewajiban keagamaan tanpa mengorbankan sikap toleran, penerimaan dan penghormatan atas keragaman keyakinan internal-eksternal keagamaan. (Baca juga: Mendikbud Ajak Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Kembali Bangun Negeri )
“Murid berjiwa pluralis diharap bisa menjadi aktor dan pelopor dalam membangun kehidupan berbangsa yang rukun dan damai di tengah pluralitas budaya, suku, dan agama,” tandasnya.
Ditambahkan Mu’ti, guna menerapkan model PAI demikian, dibutuhkan dukungan berupa pembaruan regulasi dan kebijakan di sektor pendidikan sendiri. Menurutnya, kebijakan pendidikan agama dalam dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dimana pendidikan agama diberikan sesuai agama murid dan diajarkan oleh guru seagama perlu dipertahankan dan diperkuat keterlaksanaannya dalam praktik penyelenggaraan pendidikan.
Lihat Juga :