Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
loading...
A
A
A
Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa data guru dalam Dapodik akan disinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).
Baca juga: Menteri HAM Tolak Pemecatan Vokalis Grup Band Sukatani
Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Tunjangan akan dibayarkan dalam empat tahap (triwulan):
Triwulan I: April
Triwulan II: Juli
Triwulan III: Oktober
Triwulan IV: November
Hasil validasi dan sinkronisasi data akan diteruskan ke pemerintah daerah melalui sistem SIM-TUN untuk TPG dan SIM-ANTUM untuk TKG guna validasi dan persetujuan.
Setelah disetujui oleh pemerintah daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK. Berdasarkan SK tersebut, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan guru non-ASN setiap tiga bulan langsung ke rekening penerima.
Baca juga: Menteri HAM Tolak Pemecatan Vokalis Grup Band Sukatani
Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Non-ASN
Tunjangan akan dibayarkan dalam empat tahap (triwulan):
Triwulan I: April
Triwulan II: Juli
Triwulan III: Oktober
Triwulan IV: November
Hasil validasi dan sinkronisasi data akan diteruskan ke pemerintah daerah melalui sistem SIM-TUN untuk TPG dan SIM-ANTUM untuk TKG guna validasi dan persetujuan.
Setelah disetujui oleh pemerintah daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK. Berdasarkan SK tersebut, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan guru non-ASN setiap tiga bulan langsung ke rekening penerima.
(nnz)
Lihat Juga :