Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025
Rabu, 05 Maret 2025 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
4. Pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan SK kesetaraan golongan dan pangkat (inpassing) berlaku 1 bulan berikutnya sejak tanggal SK ditetapkan.
5. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00 per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Revisi RUU Sisdiknas, PB PGRI Titip TPG Jangan Dihapus
Pada tahun ini, pemerintah menaikkan TPG bagi guru non ASN menjadi Rp2 juta per bulan. TPG sendiri akan langsung ditransfer ke rekening guru.
Adapun persyaratan penerima TPG adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
2. Memiliki sertifikasi pendidika yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan telah tercatat pada SIMPATIKA.
3. Memiliki hasil penilaian kinerja guru (PKG), penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM), serta penilaian kinerja pengawas madrasah (PKPM) minimal baik dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya
4. Pengembangan diri dibuktikan dengan keikutsertaan diri di berbagai kegiatan melalui pelatihan, seminar, workshop, baik daring atau luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan.
5. Kegiatan pengembangan diri guru minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA.
5. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00 per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Revisi RUU Sisdiknas, PB PGRI Titip TPG Jangan Dihapus
Pada tahun ini, pemerintah menaikkan TPG bagi guru non ASN menjadi Rp2 juta per bulan. TPG sendiri akan langsung ditransfer ke rekening guru.
Adapun persyaratan penerima TPG adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
2. Memiliki sertifikasi pendidika yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan telah tercatat pada SIMPATIKA.
3. Memiliki hasil penilaian kinerja guru (PKG), penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM), serta penilaian kinerja pengawas madrasah (PKPM) minimal baik dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya
4. Pengembangan diri dibuktikan dengan keikutsertaan diri di berbagai kegiatan melalui pelatihan, seminar, workshop, baik daring atau luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan.
5. Kegiatan pengembangan diri guru minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA.
Lihat Juga :