Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
Rabu, 02 April 2025 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Terdiri dari 4 Pilar
Kuota jalur domisili untuk SD minimal 70 persen, SMP minimal 40 persen, dan SMA minimal 30 persen.
Kuota jalur afirmasi untuk jenjang SD minimal 15 persen, SMP minimal 20 persen, dan SMA minimal 30 persen.
Kuota jalur prestasi di SPMB 2025 untuk SMP minimal 25 persen dan SMA minimal 30 persen. Jenjang SD tidak ada jalur prestasi.
Baca juga: 3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Sedangkan kuota jalur mutasi maksimal 5 persen. Jalur mutasi ditujukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.
Kemendikdasmen telah membuat ketentuan mengenai SPMB 2025 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Namun ada pengecualian ketentuan SPMB yang berlaku di tahun ini untuk 7 kategori sekolah tertentu. Berikut ini daftarnya.
1. Satuan Pendidikan kerja sama
2. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri
Kuota jalur domisili untuk SD minimal 70 persen, SMP minimal 40 persen, dan SMA minimal 30 persen.
Kuota jalur afirmasi untuk jenjang SD minimal 15 persen, SMP minimal 20 persen, dan SMA minimal 30 persen.
Kuota jalur prestasi di SPMB 2025 untuk SMP minimal 25 persen dan SMA minimal 30 persen. Jenjang SD tidak ada jalur prestasi.
Baca juga: 3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Sedangkan kuota jalur mutasi maksimal 5 persen. Jalur mutasi ditujukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.
Daftar Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
Kemendikdasmen telah membuat ketentuan mengenai SPMB 2025 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Namun ada pengecualian ketentuan SPMB yang berlaku di tahun ini untuk 7 kategori sekolah tertentu. Berikut ini daftarnya.
1. Satuan Pendidikan kerja sama
2. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri
Lihat Juga :