Tahun Ajaran Baru 2025, Kemendikdasmen Tegaskan Kurikulum Merdeka dan K13 Tetap Berlaku
Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Selaras dengan penyesuaian terhadap standar nasional pendidikan, istilah “Profil Pelajar Pancasila” dalam kurikulum kini diganti menjadi “Profil Lulusan”, sejalan dengan perubahan dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Kemendikdasmen juga menetapkan kegiatan kepanduan sebagai bagian wajib dari pilihan ekstrakurikuler, guna memperkuat karakter siswa melalui nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, dan gotong royong.
Beberapa penyesuaian waktu belajar pada mata pelajaran tertentu juga dilakukan. Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara akademik dan pengembangan diri siswa tanpa mengurangi capaian pembelajaran.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menghadirkan sistem pendidikan yang lebih kontekstual, relevan, dan berkualitas bagi seluruh pelajar Indonesia.
Kemendikdasmen juga menetapkan kegiatan kepanduan sebagai bagian wajib dari pilihan ekstrakurikuler, guna memperkuat karakter siswa melalui nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, dan gotong royong.
Beberapa penyesuaian waktu belajar pada mata pelajaran tertentu juga dilakukan. Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara akademik dan pengembangan diri siswa tanpa mengurangi capaian pembelajaran.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menghadirkan sistem pendidikan yang lebih kontekstual, relevan, dan berkualitas bagi seluruh pelajar Indonesia.
(nnz)
Lihat Juga :