Kepala Sekolah Jual LKS, KPAI: Diskresi untuk Mengatasi PJJ Daring
Kamis, 10 September 2020 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
Retno menilai kebijakan Kepala SMAN 3 Seluma itu sebagai sebuah diskresi. Sebagai manajer sekolah, maka Kepala SMAN 3 Seluma lebih memahami kondisi sekolahnya. Keputusan mengizinkan penggunaan LKS adalah upaya mengatasi masalah hambatan PJJ daring. (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah Akibat COVID-19 )
KPAI menyebut, diskresi itu merupakan bagian otonomi sekolah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Otonomi sekolah adalah keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada setiap sekolah untuk mengelola pelaksanaan pembelajaran sesuai karakteristik lembaga tersebut. Syaratnya, tetap mengacu kepada tujuan pendidikan nasional.
Penggunaan LKS itu sebagai upaya mencerdaskan peserta didik dengan melayani pembelajaran dalam kondisi penuh keterbatasan. Apalagi, hingga 9 September 2020, SMAN 2 Seluma dan seluruh sekolah di Kabupaten Seluma belum menerima modul yang dibuat sesuai kurikulum darurat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Oleh karena itu, seharusnya Disdik Provinsi Bengkulu menggunakan unsur pemaaf dalam kasus ini. Bukan malah menekan sekolah. Kepentingan peserta didik untuk terlayani pembelajaran semestinya menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.
KPAI menyebut, diskresi itu merupakan bagian otonomi sekolah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Otonomi sekolah adalah keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada setiap sekolah untuk mengelola pelaksanaan pembelajaran sesuai karakteristik lembaga tersebut. Syaratnya, tetap mengacu kepada tujuan pendidikan nasional.
Penggunaan LKS itu sebagai upaya mencerdaskan peserta didik dengan melayani pembelajaran dalam kondisi penuh keterbatasan. Apalagi, hingga 9 September 2020, SMAN 2 Seluma dan seluruh sekolah di Kabupaten Seluma belum menerima modul yang dibuat sesuai kurikulum darurat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Oleh karena itu, seharusnya Disdik Provinsi Bengkulu menggunakan unsur pemaaf dalam kasus ini. Bukan malah menekan sekolah. Kepentingan peserta didik untuk terlayani pembelajaran semestinya menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :