Viral, Ini Penjelasan UI soal Pakta Integritas bagi Maba 2020
loading...
A
A
A
DEPOK - Viral diberitakan, mahasiswa baru Universitas Indonesia ( UI) diharuskan menandatangani lembar pakta integritas di atas meterai. Berkas yang berisi 10 poin itu menjadi salah satu syarat wajib calon mahasiswa baru (Maba) 2020.
Menanggapi hal itu, Direktur Kemahasiswaan UI, Devie Rahmawati mengatakan, terjadi kekeliruan pengiriman dokumen pre, post test, dan pakta integritas yang masih berupa draft sehingga banyak mengundang pro kontra. (Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Kritisi Pakta Integritas Mahasiswa UI )
“Secara keseluruhan pelaksanaan PKKMB pertama secara daring berjalan lancar, namun terjadi kekeliruan pengiriman dokumen pre, post test, dan pakta integritas yang masih berupa draft sehingga banyak mengundang pro kontra," katanya, Jumat (11/9/2020).
Dia pun meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi karena banyaknya materi yang diunggah oleh panitia. Mahasiswa terbagi dalam 563 WA Grup, yang dikelola oleh 240 mentor.
"Di salah satu kesempatan, data test tidak dapat diakses ataupun tidak dapat dikirimkan ke link yang disiapkan oleh panitia, sehingga dilakukan pengiriman link baru, agar test dapat dilakukan sesuai jadwal,” ucapnya. (Baca juga: Pengenalan Kampus Baru, UI Fokus ke Simulasi PJJ )
Dirinya mewakili tim menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas ketidaksempurnaan pelaksanaan kegiatan PKKMB tahun 2020. Termasuk sudah terkirimnya dokumen pakta integritas yang belum difinalisasi.
“Seusai penutupan, kami segera melakukan berbagai evaluasi menyeluruh tentang proses pelaksanaan, termasuk mengirimkan kembali data dan dokumen yang tepat untuk diisi oleh para mahasiswa baru,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa setiap test, kuesioner dan dokumen yang dikirimkan kepada 8.116 mahasiswa baru, rata-rata sudah kembali dikumpulkan ke dalam sistem sebanyak lebih dari 95%. Pihaknya baru menyadari hal ini menjadi masalah justru tahu keberatan yang diungkap media sosial. (Baca juga: Ini Pesan Jokowi pada Dies Natalis Unpad Ke-63 )
Sejauh ini panitia belum menerima keberatan terhadap pakta integritas baik dari mahasiswa dan orang tua/wali. Devie mengatakan panitia akan segera mengirimkan post-test, kuesioner dan dokumen yang tidak sesuai dengan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Seperti perguruan tinggi negeri lainnya, kami tetap memberlakukan surat pernyataan mahasiswa yang akan ditandatangani bersama orang tua atau wali dari mahasiswa,” tutupnya.
Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UI telah ditutup sore ini melalui video yang menampilkan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD dan Menteri BUMN, Erick Tohir.
Sebanyak 8.116 mahasiswa baru dari Program Sarjana dan Vokasi telah menyelesaikan kelas online selama lima hari. Para Mahasiswa menyimak banyak persiapan materi pembekalan akademik, non-akademik serta aktivitas merdeka belajar.
Mereka juga mengikuti serangkaian pre dan post-test, yang hasilnya akan dituangkan dalam sertifikat keikusertaan kelas-kelas online, sebagai salah satu rekomendasi penilaian kelas wajib Matakuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi (MPKT) di universitas.
Berikut isi pakta integritas yang sempat viral, harus ditandatangani dan diikuti oleh mahasiswa baru Universitas Indonesia.
Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk:
1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari.
2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia.
3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia.
4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas.
7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia.
8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non akademik.
9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental.
10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.
11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia.
12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.
Lihat Juga: Polemik UKT ITB, Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu
Menanggapi hal itu, Direktur Kemahasiswaan UI, Devie Rahmawati mengatakan, terjadi kekeliruan pengiriman dokumen pre, post test, dan pakta integritas yang masih berupa draft sehingga banyak mengundang pro kontra. (Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Kritisi Pakta Integritas Mahasiswa UI )
“Secara keseluruhan pelaksanaan PKKMB pertama secara daring berjalan lancar, namun terjadi kekeliruan pengiriman dokumen pre, post test, dan pakta integritas yang masih berupa draft sehingga banyak mengundang pro kontra," katanya, Jumat (11/9/2020).
Dia pun meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi karena banyaknya materi yang diunggah oleh panitia. Mahasiswa terbagi dalam 563 WA Grup, yang dikelola oleh 240 mentor.
"Di salah satu kesempatan, data test tidak dapat diakses ataupun tidak dapat dikirimkan ke link yang disiapkan oleh panitia, sehingga dilakukan pengiriman link baru, agar test dapat dilakukan sesuai jadwal,” ucapnya. (Baca juga: Pengenalan Kampus Baru, UI Fokus ke Simulasi PJJ )
Dirinya mewakili tim menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas ketidaksempurnaan pelaksanaan kegiatan PKKMB tahun 2020. Termasuk sudah terkirimnya dokumen pakta integritas yang belum difinalisasi.
“Seusai penutupan, kami segera melakukan berbagai evaluasi menyeluruh tentang proses pelaksanaan, termasuk mengirimkan kembali data dan dokumen yang tepat untuk diisi oleh para mahasiswa baru,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa setiap test, kuesioner dan dokumen yang dikirimkan kepada 8.116 mahasiswa baru, rata-rata sudah kembali dikumpulkan ke dalam sistem sebanyak lebih dari 95%. Pihaknya baru menyadari hal ini menjadi masalah justru tahu keberatan yang diungkap media sosial. (Baca juga: Ini Pesan Jokowi pada Dies Natalis Unpad Ke-63 )
Sejauh ini panitia belum menerima keberatan terhadap pakta integritas baik dari mahasiswa dan orang tua/wali. Devie mengatakan panitia akan segera mengirimkan post-test, kuesioner dan dokumen yang tidak sesuai dengan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Seperti perguruan tinggi negeri lainnya, kami tetap memberlakukan surat pernyataan mahasiswa yang akan ditandatangani bersama orang tua atau wali dari mahasiswa,” tutupnya.
Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UI telah ditutup sore ini melalui video yang menampilkan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD dan Menteri BUMN, Erick Tohir.
Sebanyak 8.116 mahasiswa baru dari Program Sarjana dan Vokasi telah menyelesaikan kelas online selama lima hari. Para Mahasiswa menyimak banyak persiapan materi pembekalan akademik, non-akademik serta aktivitas merdeka belajar.
Mereka juga mengikuti serangkaian pre dan post-test, yang hasilnya akan dituangkan dalam sertifikat keikusertaan kelas-kelas online, sebagai salah satu rekomendasi penilaian kelas wajib Matakuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi (MPKT) di universitas.
Berikut isi pakta integritas yang sempat viral, harus ditandatangani dan diikuti oleh mahasiswa baru Universitas Indonesia.
Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk:
1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari.
2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia.
3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia.
4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas.
7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia.
8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non akademik.
9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental.
10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.
11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia.
12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.
Lihat Juga: Polemik UKT ITB, Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu
(mpw)