Begini Cara Membedakan Ijazah Legal dengan yang Abal-Abal
Selasa, 23 September 2025 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
14. perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah
1. Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik bersertifikasi pimpinan perguruan tinggi yang berwenang.
2. Ijazah dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stemple perguruan tinggi
4. Ijazah dengan tanda tangan elektronik tidak perlu dibubuhi stemple
5. Dalam hal Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda
tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping Ijazah.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun Ditunda Lagi, Data Belum Lengkap
Nomor ijazah nasional diterbitkan melalui system yang dikelola oleh kementerian. Diawali dengan permohonan penerbitan dari perguruan tingi melalui system yang disertai dengan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang dimaksud dalah bukti kelulusan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Demikian ciri-ciri ijazah perguruan tinggi yang ditetapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Wajib juga diketahui ciri-ciri lain:
1. Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik bersertifikasi pimpinan perguruan tinggi yang berwenang.
2. Ijazah dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stemple perguruan tinggi
4. Ijazah dengan tanda tangan elektronik tidak perlu dibubuhi stemple
5. Dalam hal Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda
tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping Ijazah.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun Ditunda Lagi, Data Belum Lengkap
Penomoran Ijazah Nasional
Nomor ijazah nasional diterbitkan melalui system yang dikelola oleh kementerian. Diawali dengan permohonan penerbitan dari perguruan tingi melalui system yang disertai dengan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang dimaksud dalah bukti kelulusan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Demikian ciri-ciri ijazah perguruan tinggi yang ditetapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :