Jadwal Pencairan TPG November 2025, Cek Cara Melihat Statusnya di Info GTK
Kamis, 13 November 2025 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
6. Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem
7. Pilih menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk melihat status pencairan
8. Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka tunjangan akan segera ditransfer ke rekening guru penerima
9. Guru dapat mencetak informasi SKTP sebagai arsip pribadi
Guru ASND yang berhak menerima Tunjangan Profesi wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:
a. Memiliki Sertifikat Pendidik
b. Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian
c. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
f. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan rombongan belajar
Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dapat dihentikan jika guru:
a. Cuti di luar tanggungan negara
b. Meninggal dunia
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Cuti sakit lebih dari enam bulan
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
g. Mendapat tugas belajar
h. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASND.
7. Pilih menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk melihat status pencairan
8. Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka tunjangan akan segera ditransfer ke rekening guru penerima
9. Guru dapat mencetak informasi SKTP sebagai arsip pribadi
Syarat Guru ASND Penerima TPG
Guru ASND yang berhak menerima Tunjangan Profesi wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:
a. Memiliki Sertifikat Pendidik
b. Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian
c. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
f. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan rombongan belajar
Kondisi yang Menghentikan Pembayaran TPG
Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dapat dihentikan jika guru:
a. Cuti di luar tanggungan negara
b. Meninggal dunia
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Cuti sakit lebih dari enam bulan
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
g. Mendapat tugas belajar
h. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASND.
(nnz)
Lihat Juga :