Miris! Bantuan Operasional Pesantren Disunat, Ini Langkah Tegas Kemenag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mendorong masyarakat untuk melaporkannya dugaan pemotongan bantuan operasional pesantren kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag agar bisa ditindaklanjuti. Kemenag akan menindak tegas oknum yang melanggar proses penyaluran bantuan.
"Setiap laporan yang masuk, kami teruskan ke Itjen Kemenag untuk diinvestigasi. Kami juga dorong masyarakat yang menerima info pemotongan bantuan untuk melaporkan ke Itjen Kemenag," ujar Waryono dalam keterangannya, Jumat (18/9). (Baca juga: 9.511 Pesantren Telah Terima Bantuan Operasional Tahap Pertama )
Waryono menyebut masyarakat yang ingin mengajukan aduan bisa mengakses situs simwas.kemenag.go.id. Ia juga meyakinkan jika pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan. Juknis tersebut, sama sekali tidak mengatur masalah pemotongan, baik dalam bentuk uang maupun pembelian barang.
Proses penyaluran bantuan yang terjadi di lapangan, ditegaskan harus sesuai juknis. Jika ada pelanggaran, maka hal tersebut bisa dilaporkan ke Itjen untuk diaudit. "Kemenag tentu akan menindak tegas, jika ada oknum yang terbukti melanggar dalam proses penyaluran bantuan operasional ini," lanjutnya. (Baca juga: Subsidi Gaji 398.637 Guru Honorer Sudah Cair, Cek Rekening )
Waryono menambahkan, saat ini proses pencairan bantuan opeasional pesantren tahap pertama sudah hampir selesai. Total bantuan tahap I ini sebesar Rp 930.835.000.000 diberikan kepada:
9.511 pesantren dari total 21.173 pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dari total 62.153 MDT, 20.124 LPTQ/TPQ dari total 112.008 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga dari total 14.115 lembaga.
Ia menyebut beberapa lembaga pendidikan yang belum menerima bantuan masih dalam proses. Harapannya, semua bantuan bisa cair dalam tahap berikutnya.
"Setiap laporan yang masuk, kami teruskan ke Itjen Kemenag untuk diinvestigasi. Kami juga dorong masyarakat yang menerima info pemotongan bantuan untuk melaporkan ke Itjen Kemenag," ujar Waryono dalam keterangannya, Jumat (18/9). (Baca juga: 9.511 Pesantren Telah Terima Bantuan Operasional Tahap Pertama )
Waryono menyebut masyarakat yang ingin mengajukan aduan bisa mengakses situs simwas.kemenag.go.id. Ia juga meyakinkan jika pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan. Juknis tersebut, sama sekali tidak mengatur masalah pemotongan, baik dalam bentuk uang maupun pembelian barang.
Proses penyaluran bantuan yang terjadi di lapangan, ditegaskan harus sesuai juknis. Jika ada pelanggaran, maka hal tersebut bisa dilaporkan ke Itjen untuk diaudit. "Kemenag tentu akan menindak tegas, jika ada oknum yang terbukti melanggar dalam proses penyaluran bantuan operasional ini," lanjutnya. (Baca juga: Subsidi Gaji 398.637 Guru Honorer Sudah Cair, Cek Rekening )
Waryono menambahkan, saat ini proses pencairan bantuan opeasional pesantren tahap pertama sudah hampir selesai. Total bantuan tahap I ini sebesar Rp 930.835.000.000 diberikan kepada:
9.511 pesantren dari total 21.173 pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dari total 62.153 MDT, 20.124 LPTQ/TPQ dari total 112.008 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga dari total 14.115 lembaga.
Ia menyebut beberapa lembaga pendidikan yang belum menerima bantuan masih dalam proses. Harapannya, semua bantuan bisa cair dalam tahap berikutnya.
(mpw)