Kasus Grup Chat FHUI Ungkap Bahaya Normalisasi Candaan Seksual di Ruang Digital
Rabu, 15 April 2026 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
Prof. Budi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang memicu terjadinya kasus serupa. Ia menyebut normalisasi budaya candaan seksual, tekanan kelompok atau peer group, serta minimnya edukasi mengenai consent sebagai faktor utama.
Selain itu, ia menilai efek ruang digital yang menciptakan anonimitas dan jarak interaksi turut menurunkan empati dan simpati sosial dari pelaku.
Ia juga menekankan bahwa lemahnya pola asuh dalam keluarga serta bias gender yang tidak dikoreksi sejak dini menjadi akar persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, menurutnya, keluarga perlu memperbaiki pola pengasuhan dan menanamkan nilai-nilai etika sejak dini agar anak tidak terjerumus pada perilaku menyimpang.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Budi menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, termasuk di ruang digital. Ia mengingatkan bahwa candaan yang merendahkan atau mengobjektifikasi bukanlah hal sepele.
Ia juga menilai bahwa setiap individu dan keluarga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang yang aman dan saling menghormati. Menurutnya, sikap diam atau pembiaran hanya akan memperkuat budaya dan perilaku yang menyimpang.
Prof. Budi mendorong institusi pendidikan untuk menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual. Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan unit penanganan kasus secara transparan dan akuntabel, serta memberikan edukasi wajib terkait consent dan etika digital kepada peserta didik.
Selain itu, ia menilai efek ruang digital yang menciptakan anonimitas dan jarak interaksi turut menurunkan empati dan simpati sosial dari pelaku.
Ia juga menekankan bahwa lemahnya pola asuh dalam keluarga serta bias gender yang tidak dikoreksi sejak dini menjadi akar persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, menurutnya, keluarga perlu memperbaiki pola pengasuhan dan menanamkan nilai-nilai etika sejak dini agar anak tidak terjerumus pada perilaku menyimpang.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Budi menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, termasuk di ruang digital. Ia mengingatkan bahwa candaan yang merendahkan atau mengobjektifikasi bukanlah hal sepele.
Ia juga menilai bahwa setiap individu dan keluarga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang yang aman dan saling menghormati. Menurutnya, sikap diam atau pembiaran hanya akan memperkuat budaya dan perilaku yang menyimpang.
Prof. Budi mendorong institusi pendidikan untuk menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual. Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan unit penanganan kasus secara transparan dan akuntabel, serta memberikan edukasi wajib terkait consent dan etika digital kepada peserta didik.
Lihat Juga :