Ingat! Bantuan Kuota Data bukan dalam Bentuk Kartu Perdana

Rabu, 30 September 2020 - 05:25 WIB
loading...
Ingat! Bantuan Kuota Data bukan dalam Bentuk Kartu Perdana
Seorang siswa sekolah dasar (SD) salah satu sekolah swasta di Depok mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbud memastikan jika bantuan kuota data yang disalurkan bukan dalam bentuk kartu perdana atau kartu baru. Melainkan kuota yang akan disalurkan ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan institusi pendidikan ke Kemendikbud.

Plt Kepala Pusat Data dan Teknologi informasi (Pusdatin) Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, ada pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat ke Kemendikbud. Seperti bagaimana jika ada masyarakat yang mendapat bantuan berupa nomor baru atau nomor perdana oleh sekolah namun besar kuotanya tidak seperti yang diberitakan. (Baca juga: Cair! 27,3 Juta Pendidik dan Peserta Didik Terima Bantuan Kuota Internet )

Hasan menjawab, jika ada bantuan kuota dengan besaran tidak sesuai yang diberikan Kemendikbud terlebih bantuan itu mensyaratkan nomor baru maka bisa dipastikan bahwa bantuan itu bukan bantuan resmi dari Kemendikbud.

"Misal ada operator seluleur kasih 10 giga 20 giga ini katanya kuota belajar itu bukan bantuan resmi dari Kemendikbud, itu mungkin inisiatif dari operator seluler dalam rangka untuk meramaikan aktivitas program belajar dari rumah," katanya pada bincang pendidikan dan kebudayaan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 via daring, Selasa (29/9).

Hasan menegaskan, bantuan kuota data yang diberikan Kemendikbud tidak dalam bentuk kartu perdana. Akan tetapi dalam bentuk kuota yang dikirim ke nomor-nomor ponsel yang sudah didaftarkan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). (Baca juga: Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diparaf, PGRI: Penantian Panjang Terkabul )

"Bantuan kami adalah paket yang masuk ke nomor-nomor yang itu sudah terdaftar di Dapodik maupun PD Dikti bukan dalam bentuk kartu perdana," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2511 seconds (0.1#10.140)