Penyetaraan Akreditasi, 30 Program Studi di ITB Raih Predikat Unggul
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 09:28 WIB
loading...
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 30 program studi di Institut Teknologi Bandung meraih predikat unggul. Predikat tersebut diraih melalui penyetaraan hasil Akreditasi Program Studi (APS) dari lembaga-lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berlaku lebih dari satu tahun.
Sekretaris Bidang Program Penjaminan Mutu, Satuan Penjaminan Mutu ITB, Winny Wulandari mengatakan, predikat unggul merupakan pengakuan tertinggi terhadap pemenuhan kriteria mutu program studi di pendidikan tinggi dari BAN-PT. (Baca juga: UNS Resmi Berstatus PTN Berbadan Hukum ke 12 di Indonesia )
Hal ini sejalan dengan visi ITB untuk menjalankan keunggulan dalam pendidikan. "Makna dari keunggulan ini adalah terpenuhinya capaian pembelajaran program studi yang disusun ITB bersama dengan para pemangku kepentingan yang peran lulusannya di masyarakat terlacak secara sistematik," ujar Winny seperti dikutip dari laman resmi ITB, Jumat (8/10/2020).
Predikat unggul untuk prodi dari skema PAPS ini berlaku sampai masa akreditasi internasionalnya berakhir. Berdasarkan peraturan yang berlaku sekarang, agar predikat unggulnya dapat dipertahankan maka sebuah program studi perlu melakukan reakreditasi internasional dan menyetarakan kembali hasil akreditasinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5/2020, peringkat akreditasi program studi dan perguruan tinggi terdiri atas baik, baik sekali, dan unggul. Masing-masing peringkat memiliki persyaratan standar mutu yang harus dicapai. (Baca juga: Bantu Pendidikan Siswa, Kampus Terjunkan Ribuan Mahasiswa ke Desa-desa )
Peringkat ini sekaligus menggantikan urutan dalam peraturan yang lama, yakni C, B, dan A. Walaupun demikian, program studi yang telah terakreditasi A menurut aturan yang lama tidak dapat serta merta dinyatakan unggul.
"Untuk ini kementerian memberikan beberapa pilihan mekanisme penyetaraan yang harus dilewati, yang salah satunya adalah pemenuhan Instrumen Suplemen Konversi dari Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT)," ujarnya.
Sekretaris Bidang Program Penjaminan Mutu, Satuan Penjaminan Mutu ITB, Winny Wulandari mengatakan, predikat unggul merupakan pengakuan tertinggi terhadap pemenuhan kriteria mutu program studi di pendidikan tinggi dari BAN-PT. (Baca juga: UNS Resmi Berstatus PTN Berbadan Hukum ke 12 di Indonesia )
Hal ini sejalan dengan visi ITB untuk menjalankan keunggulan dalam pendidikan. "Makna dari keunggulan ini adalah terpenuhinya capaian pembelajaran program studi yang disusun ITB bersama dengan para pemangku kepentingan yang peran lulusannya di masyarakat terlacak secara sistematik," ujar Winny seperti dikutip dari laman resmi ITB, Jumat (8/10/2020).
Predikat unggul untuk prodi dari skema PAPS ini berlaku sampai masa akreditasi internasionalnya berakhir. Berdasarkan peraturan yang berlaku sekarang, agar predikat unggulnya dapat dipertahankan maka sebuah program studi perlu melakukan reakreditasi internasional dan menyetarakan kembali hasil akreditasinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5/2020, peringkat akreditasi program studi dan perguruan tinggi terdiri atas baik, baik sekali, dan unggul. Masing-masing peringkat memiliki persyaratan standar mutu yang harus dicapai. (Baca juga: Bantu Pendidikan Siswa, Kampus Terjunkan Ribuan Mahasiswa ke Desa-desa )
Peringkat ini sekaligus menggantikan urutan dalam peraturan yang lama, yakni C, B, dan A. Walaupun demikian, program studi yang telah terakreditasi A menurut aturan yang lama tidak dapat serta merta dinyatakan unggul.
"Untuk ini kementerian memberikan beberapa pilihan mekanisme penyetaraan yang harus dilewati, yang salah satunya adalah pemenuhan Instrumen Suplemen Konversi dari Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT)," ujarnya.
Lihat Juga :