Januari 2021, Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka

Jum'at, 20 November 2020 - 16:14 WIB
loading...
Januari 2021, Sekolah...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali merevisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran. Tahun depan sekolah boleh tatap muka dengan kewenangan pemberian izin kini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya. (Baca juga: Dimulai 2021, Mendikbud Beberkan Pertimbangan Izin Belajar Tatap Muka )

"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepada daerahnya," katanya pada konferensi pers bersama melalui siaran streaming Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11).

Mantan petinggi Gojek ini menyatakan, hal yang berbeda dari SKB 4 Menteri sebelumnya adalah pada saat ini peta zonasi resiko dari Satgas Covid-10 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. "Tetapi Pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," lanjutnya.

Nadiem menjelaskan, pemberian izin sekolah tatap muka ini berdasarkan diskresi dan evaluasi kepala daerah untuk melihat mana daerah yang sudah siap dan mana yang belum. Tentunya persiapan sekolah masing-masing dalam menentukan dan memenuhi daftar persyaratan kesiapan sekolah utnuk melakukan tatap muka dan juga untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat harus dilihat juga. (Baca juga: Mendikbud: Kesiapan Perlengkapan Pembukaan Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS )

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," imbuhnya.

Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, ada tiga pihak yang akan menentukan sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Pihak pertama adalah pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag. Kedua adalah kepala sekolah dan ketiga orang tua melalui komite sekolah. "Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komunitas orang tua kepala sekolah dan tentunya kepala daerah," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Wahyudi, Guru Inspirator:...
Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Lebih dari Sekadar Mengajar,...
Lebih dari Sekadar Mengajar, Wahyudi yang Mendidik dengan Hati
Kemendikbud Sisipkan...
Kemendikbud Sisipkan Pendidikan Literasi Finansial melalui Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek Terbitkan...
Kemendikbudristek Terbitkan Panduan Pendidikan Literasi Finansial
Politikus PKS Respons...
Politikus PKS Respons Positif Kemendikbudristek yang Bakal Dipecah Jadi 3
Rekomendasi
Kisah Warung Legendaris...
Kisah Warung Legendaris Bu Sum di Yogyakarta, Berkembang Bersama Pendanaan dari BRI
Stok Pupuk Bersubsidi...
Stok Pupuk Bersubsidi 437.900 Ton, Petani Sambut Musim Tanam April dengan Aman
Bingung Pilih iPhone...
Bingung Pilih iPhone 16? Panduan Lengkap: Spek, Harga, dan Fitur
Apakah Wanita Boleh...
Apakah Wanita Boleh Melamar Pria dalam Islam?
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 202: Biru Jadi CEO Baru Himalaya Mas
Kemenkum Sahkan PB IKA...
Kemenkum Sahkan PB IKA PMII Periode 2025-2030, Fathan Subchi Ajak Alumni Bersatu
Berita Terkini
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
2 jam yang lalu
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
3 jam yang lalu
Wamen Stella Apresiasi...
Wamen Stella Apresiasi Visi Riset Unika Atma Jaya dalam Perkuat Pendidikan Tinggi Indonesia
4 jam yang lalu
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
5 jam yang lalu
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
5 jam yang lalu
7 Dokter Spesialis Paling...
7 Dokter Spesialis Paling Dibutuhkan Masyarakat, Bisa Jadi Pilihan Mahasiswa Kedokteran
7 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sekolah Gelar...
Syarat Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved