Januari 2021, Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali merevisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran. Tahun depan sekolah boleh tatap muka dengan kewenangan pemberian izin kini diserahkan kepada pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya. (Baca juga: Dimulai 2021, Mendikbud Beberkan Pertimbangan Izin Belajar Tatap Muka )
"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepada daerahnya," katanya pada konferensi pers bersama melalui siaran streaming Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11).
Mantan petinggi Gojek ini menyatakan, hal yang berbeda dari SKB 4 Menteri sebelumnya adalah pada saat ini peta zonasi resiko dari Satgas Covid-10 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. "Tetapi Pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," lanjutnya.
Nadiem menjelaskan, pemberian izin sekolah tatap muka ini berdasarkan diskresi dan evaluasi kepala daerah untuk melihat mana daerah yang sudah siap dan mana yang belum. Tentunya persiapan sekolah masing-masing dalam menentukan dan memenuhi daftar persyaratan kesiapan sekolah utnuk melakukan tatap muka dan juga untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat harus dilihat juga. (Baca juga: Mendikbud: Kesiapan Perlengkapan Pembukaan Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS )
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," imbuhnya.
Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, ada tiga pihak yang akan menentukan sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Pihak pertama adalah pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag. Kedua adalah kepala sekolah dan ketiga orang tua melalui komite sekolah. "Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komunitas orang tua kepala sekolah dan tentunya kepala daerah," pungkasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya. (Baca juga: Dimulai 2021, Mendikbud Beberkan Pertimbangan Izin Belajar Tatap Muka )
"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepada daerahnya," katanya pada konferensi pers bersama melalui siaran streaming Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11).
Mantan petinggi Gojek ini menyatakan, hal yang berbeda dari SKB 4 Menteri sebelumnya adalah pada saat ini peta zonasi resiko dari Satgas Covid-10 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. "Tetapi Pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," lanjutnya.
Nadiem menjelaskan, pemberian izin sekolah tatap muka ini berdasarkan diskresi dan evaluasi kepala daerah untuk melihat mana daerah yang sudah siap dan mana yang belum. Tentunya persiapan sekolah masing-masing dalam menentukan dan memenuhi daftar persyaratan kesiapan sekolah utnuk melakukan tatap muka dan juga untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat harus dilihat juga. (Baca juga: Mendikbud: Kesiapan Perlengkapan Pembukaan Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS )
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," imbuhnya.
Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, ada tiga pihak yang akan menentukan sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Pihak pertama adalah pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag. Kedua adalah kepala sekolah dan ketiga orang tua melalui komite sekolah. "Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komunitas orang tua kepala sekolah dan tentunya kepala daerah," pungkasnya.
(mpw)