Diperlukan Regulasi yang Komprehensif untuk Mengangkat Guru Honorer

Kamis, 26 November 2020 - 21:10 WIB
loading...
Diperlukan Regulasi...
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasib guru honorer kerap dibuat oleh kebijakan pemerintah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan mengenai ketidakjelasan mekanisme pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Laporan itu diterima Komnas HAM sepanjang tahun 2018-2019. Para guru honorer yang mengadukan nasibnya berasal dari Nganjuk, Batam, Bekasi, dan Sulawesi Barat. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru akan Terus Diperjuangkan )

Ketua Tim Penanganan Kasus Guru Honorer Komnas HAM Munafrizal Manan menerangkan masalah lain yang dihadapi guru honorer, seperti kesenjangan pendapatan, tunjangan, perbedaan fasilitas yang diterima, dan pembayaran gaji. Permasalahan guru honorer ini berkaitan dengan aspek regulasi dan HAM.

“Aspek regulasi sangat penting sebagai payung hukum dengan tujuan jaminan atas keberadaan guru honorer dan pemenuhan hak. Selain itu, aspek HAM sangat penting dalam melindungi, memenuhi, memajukan, dan menghormati HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Manan menegaskan negara bertanggung jawab atas pemenuhan HAM ini. Kegagalan dalam melaksanakan salah satu kewajiban merupakan bentuk pelanggaran HAM, baik yang tergolong dalam hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. (Baca juga: Kejar Usulan Formasi dari Daerah, Kemendikbud akan Intensifkan Sosialisasi )

Berdasarkan kajian Komnas HAM, masalah guru honorer itu terbagi dua, yaitu normatif dan praktis. Masalah normatif berupa aturan-aturan hukum, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Kemudian masalah praktis, meliputi kebutuhan hidup (remunerasi), otonomi daerah, kualifikasi dan kapasitas, serta distribusi guru tidak merata. Manan memaparkan penanganan permasalahan guru honorer ini harus dilakukan dengan sinergi regulasi dan pedoman praktis antara pemerintah pusat dan daerah (pemda).

“Pengangkatan guru honorer diperlukan payung hukum. Dalam hal ini diperlukan sebuah regulasi yang spesifik dan komprehensif mengatur manajemen dan penanganan guru honorer,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Pemerintah Rumuskan...
Pemerintah Rumuskan Data Tunggal Insentif Guru Non ASN, Segera Cair?
Mendikdasmen: Gaji Guru...
Mendikdasmen: Gaji Guru Honorer Tetap Naik Tidak Kena Efisiensi Anggaran
Hore, Guru Honorer akan...
Hore, Guru Honorer akan Dapat BLT Tiap Bulan, Segini Besarannya
Direstui Menkeu, TPG...
Direstui Menkeu, TPG akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Rekomendasi
Ahmad Dhani Siapkan...
Ahmad Dhani Siapkan Joglo Rp1 Miliar untuk Pelaminan Al Ghazali-Alyssa Daguise
2 Tersangka Kasus Dugaan...
2 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan, Jadi Tahanan Kota
2 Rute Baru Transjabodetabek...
2 Rute Baru Transjabodetabek dari Depok ke Jakarta Disetujui untuk Diuji Coba
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
Mengenal 8 Karakter...
Mengenal 8 Karakter di Weak Hero Class 2 dan Latar Belakangnya
Ingat! CFD Diberlakukan...
Ingat! CFD Diberlakukan di Jalan Margonda, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Berita Terkini
Apa Tema Hari Pendidikan...
Apa Tema Hari Pendidikan Nasional 2025? Berikut Makna Logonya
2 jam yang lalu
8 Fakta Menarik Ki Hajar...
8 Fakta Menarik Ki Hajar Dewantara yang Wajib Kamu Tahu di Hari Pendidikan Nasional
2 jam yang lalu
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
3 jam yang lalu
Siapa Nama Asli Ki Hajar...
Siapa Nama Asli Ki Hajar Dewantara? Sosok Penting di Hari Pendidikan Nasional
3 jam yang lalu
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya...
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025
12 jam yang lalu
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
12 jam yang lalu
Infografis
Publik Arab Senang Israel...
Publik Arab Senang Israel Mengalami Kebakaran yang Hebat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved