Diperlukan Regulasi yang Komprehensif untuk Mengangkat Guru Honorer

Kamis, 26 November 2020 - 21:10 WIB
loading...
Diperlukan Regulasi yang Komprehensif untuk Mengangkat Guru Honorer
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasib guru honorer kerap dibuat oleh kebijakan pemerintah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan mengenai ketidakjelasan mekanisme pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Laporan itu diterima Komnas HAM sepanjang tahun 2018-2019. Para guru honorer yang mengadukan nasibnya berasal dari Nganjuk, Batam, Bekasi, dan Sulawesi Barat. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru akan Terus Diperjuangkan )

Ketua Tim Penanganan Kasus Guru Honorer Komnas HAM Munafrizal Manan menerangkan masalah lain yang dihadapi guru honorer, seperti kesenjangan pendapatan, tunjangan, perbedaan fasilitas yang diterima, dan pembayaran gaji. Permasalahan guru honorer ini berkaitan dengan aspek regulasi dan HAM.

“Aspek regulasi sangat penting sebagai payung hukum dengan tujuan jaminan atas keberadaan guru honorer dan pemenuhan hak. Selain itu, aspek HAM sangat penting dalam melindungi, memenuhi, memajukan, dan menghormati HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Manan menegaskan negara bertanggung jawab atas pemenuhan HAM ini. Kegagalan dalam melaksanakan salah satu kewajiban merupakan bentuk pelanggaran HAM, baik yang tergolong dalam hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. (Baca juga: Kejar Usulan Formasi dari Daerah, Kemendikbud akan Intensifkan Sosialisasi )

Berdasarkan kajian Komnas HAM, masalah guru honorer itu terbagi dua, yaitu normatif dan praktis. Masalah normatif berupa aturan-aturan hukum, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Kemudian masalah praktis, meliputi kebutuhan hidup (remunerasi), otonomi daerah, kualifikasi dan kapasitas, serta distribusi guru tidak merata. Manan memaparkan penanganan permasalahan guru honorer ini harus dilakukan dengan sinergi regulasi dan pedoman praktis antara pemerintah pusat dan daerah (pemda).

“Pengangkatan guru honorer diperlukan payung hukum. Dalam hal ini diperlukan sebuah regulasi yang spesifik dan komprehensif mengatur manajemen dan penanganan guru honorer,” pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)