Akademisi UIN: UU Cipta Kerja Dorong Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi-Industri

Senin, 30 November 2020 - 12:50 WIB
loading...
A A A
“Pengalaman saya dengan rekan peneliti, untuk urus paten sederhana itu sangat lama sekali. Tapi dengan adanya perubahan ini (UU Cipta Kerja) paling lama hanya enam bulan dari permohonan sampai substansi, dan menteri harus memutuskan itu,” ungkap Lily.

Lily lalu menyimpulkan, perubahan itu jauh lebih memudahkan untuk komersialisasi dan hilirisasi hasil penelitian perguruna tinggi dan akan berimplikasi positif pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Itu mendorong UMKM lebih giat menghasilkan inovasi dan harusnya UMKM ada kolaborasi dengan perguruan tinggi. Perguruan tinggi ini memberikan alih teknologi dan juga pendampingan,” Lily menjelaskan.

Lily berharap alih teknologi kepada UMKM ini tidak perlu ada biaya yang ditanggung pelaku UMKM, karena itu untuk kepentingan kemajuan UMKM dan demi kemaslahatan umat.

Selain komersialisasi dan pemanfaatan riset dan inovasi bagi masyarakat, kata Lily, yang tak kalah penting adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI). Untuk itu ia mendorong peneliti-akademisi setiap kampus untuk membentuk badan perlindungan HKI sebagaimana termaktub dalam UU. “Perguruan tinggi dan lembaga litbang itu wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI,” Lily mengutip UU 18/2002 pasal 18 ayat 3.

Selain mendorong pendirian sentra HKI, Lily juga mendorong akademisi-peneliti untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dan disiplin ilmu. Baik dengan pihak industri, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Apalagi, berdasarkan agenda riset nasional 2020-2024, pemerintah saat ini sangat terbuka dan mendukung terhadap berbagai kegiatan riset dan inovasi.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)