Daerah Tunda Sekolah Tatap Muka, Bantuan Kuota Data Harus Dipastikan Ada

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:26 WIB
loading...
Daerah Tunda Sekolah Tatap Muka, Bantuan Kuota Data Harus Dipastikan Ada
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar-mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR meminta pemerintah untuk menyediakan kembali bantuan kuota data . Hal ini menyusul banyaknya daerah yang menunda pembukaan sekolah tatap muka Januari nanti.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah daerah akan menunda pelaksanaan sekolah tatap muka yang sedianya akan berlaku pada Januari 2021. Seperti Jawa Tengah, Kota Palembang hingga Kabupaten Malang. (Baca juga: Khawatir, Sekolah Tatap Muka Awal Januari Butuh Kajian Cermat )

Menanggapi penundaan tersebut sehingga sekolah akan kembali menerapkan PJJ, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, tentu harus ada bantuan kuota data kembali yang disediakan pemerintah. Fikri mengatakan, pemerintah sebelumnya bisa memberikan bantuan kuota data.

Dimana Kemendikbud, katanya, bisa berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menyediakan dana dari anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN)." Berarti sekarang karena kondisinya juga masih sama tentu alasannya sama ke Kemenkeu," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Rabu (23/12).

Diketahui, Kemendikbud memberikan bantuan kouta internet untuk siswa sebesar 35 GB/bulan. Lalu untuk guru sebesar 42 GB/bulan. Sementara bantuan kuota inernet untuk mahasiswa dan dosen diberikan lebih banyak yakni 50 GB/bulan. (Baca juga: Kemendikbud: Kewenangan Pembukaan Sekolah Tatap Muka Diberikan ke Daerah )

Subsidi kuota internet ini diberikan dari September hingga Desember disediakan dengan anggaran Rp7,2 Triliun. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, jika nanti bantuan itu ada lagi maka Kemendikbud harus melakukan evaluasi untuk kuota pemakaiannya.

Misalnya jika dari 35 GB yang dipakai untuk pembelajaran hanya 10 GB maka yang 25 GB akan sia-sia saja. Maka dari itu, sarannya, mestinya diperbanyak kuota bebas atau umumnya. "Atau provider yang memberi layanan harus memenuhi tuntutan konten pembelajaran yang dibutuhkan oleh semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)