Ketua DPD Minta Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS Dikaji Ulang

Jum'at, 01 Januari 2021 - 21:29 WIB
loading...
Ketua DPD Minta Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS Dikaji Ulang
Pemerintah akan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS di tahun 2021. Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta rencana tersebut dikaji ulang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menghapus formasi guru dari seleksi calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) di tahun 2021. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta rencana tersebut dikaji ulang.

(Baca juga: Mohon Maaf, Guru dan Nakes Tak Ada di Formasi CPNS 2021)

"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujar LaNyalla, Jumat (1/1/2021).

(Baca juga: Disabilitas, Aston Sianturi Terima SK CPNS dari Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah)

Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021. P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) karena dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).

LaNyalla pun berharap agar pemerintah mengajak kelompok guru berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

"Kita tahu salah satu cara untuk mensejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS," sebut LaNyalla.

"Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag) harus duduk bersama dengan perwakilan guru agar kebijakan yang diambil juga sudah sesuai dengan aspirasi tenaga pendidik," imbuh senator asal Jawa Timur itu.

Penghapusan formasi guru dari CPNS ini menyusul kebijakan pemerintah yang tidak akan menerima guru sebagai PNS karena dialihkan menjadi PPPK atau kontrak. Akibatnya rekrutmen guru untuk PNS ditutup.

"Jika pengangkatan guru hanya dengan status PPPK maka secara berkala guru PNS juga akan berkurang karena secara bertahap guru-guru juga akan pensiun. Ini harus menjadi pertimbangan," sebut LaNyalla.

P2G pun menyoroti soal komposisi guru saat ini yang masih kurang. Perbandingan antara guru PNS dan honorer di sekolah negeri masih tidak seimbang.

LaNyalla menyadari pemerintah memiliki keterbatasan kemampuan untuk bisa mengakomodir seluruh kebutuhan guru. Hanya saja, mantan Ketum PSSI ini meminta agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan kembali rencana penghapusan rekrutmen guru dari jalur CPNS.

"DPD mendapat banyak aspirasi dari guru-guru di daerah. Untuk itu kami berharap agar pemerintah memberi solusi terbaik atas harapan dan kebutuhan para guru," tutup LaNyalla.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)