Perda Intoleran Biang Pemaksaan Siswi Non Muslim Gunakan Jilbab di Sekolah
Senin, 25 Januari 2021 - 10:43 WIB
loading...
A
A
A
Perhimpunan Guru menyatakan aturan daerah atau sekolah umum yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab atau larangan siswi muslim menggunakan jilbab sama-sama melanggar Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan undang-undang (UU) lainnya. Tentu saja, menyalahi prinsip toleransi dan bhinneka tunggal ika.
Iman menjelaskan, penyebab utamanya adalah peraturan daerah (perda) yang bermuatan intoleransi. Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Wali Kota Pada Nomor 452.442/BINSOS-iii/2005. Artinya, aturan ini sudah berjalan sekitar 15 tahun.
Dengan demikian, menurutnya, ada peran pemerintah pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang mendiamkan dan membiarkan terhadap regulasi daerah bermuatan intoleransi.
“Pemantauan Elsam pada 2008 mencatat ada instruksi Wali Kota Padang dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Al-Qur’an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah menyimpan potensi intoleransi di lingkungan sekolah,” pungkasnya.
Iman menjelaskan, penyebab utamanya adalah peraturan daerah (perda) yang bermuatan intoleransi. Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Wali Kota Pada Nomor 452.442/BINSOS-iii/2005. Artinya, aturan ini sudah berjalan sekitar 15 tahun.
Dengan demikian, menurutnya, ada peran pemerintah pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang mendiamkan dan membiarkan terhadap regulasi daerah bermuatan intoleransi.
“Pemantauan Elsam pada 2008 mencatat ada instruksi Wali Kota Padang dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Al-Qur’an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah menyimpan potensi intoleransi di lingkungan sekolah,” pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :