Perda Intoleran Biang Pemaksaan Siswi Non Muslim Gunakan Jilbab di Sekolah

Senin, 25 Januari 2021 - 10:43 WIB
loading...
Perda Intoleran Biang...
Ratusan Siswi Sekolah Menengah Atas terlihat menggunakan jilbab tengah mengikuti upacara bendera di sekolahnya. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi reaksi cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terhadap pemaksaan siswi non muslim yang dipaksa menggunakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Nadiem meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Namun, Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyayangkan Nadiem yang hanya merespon kasus yang sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Baca juga: Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas

Nadiem, menurutnya, seharusnya membongkar persoalan intoleransi lainnya yang terjadi di lingkungan sekolah. Perhimpunan Guru menilai persoalan intoleransi di sekolah umumnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.

“Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan kami, misalnya, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere pada 2017 dan SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada tahun 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021).

Iman mengungkapkan pada 2014 kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah di Bali. Dia menduga kasus pemaksaan jilbab lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Baca juga: Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah

Perhimpunan Guru menyatakan aturan daerah atau sekolah umum yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab atau larangan siswi muslim menggunakan jilbab sama-sama melanggar Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan undang-undang (UU) lainnya. Tentu saja, menyalahi prinsip toleransi dan bhinneka tunggal ika.

Iman menjelaskan, penyebab utamanya adalah peraturan daerah (perda) yang bermuatan intoleransi. Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Wali Kota Pada Nomor 452.442/BINSOS-iii/2005. Artinya, aturan ini sudah berjalan sekitar 15 tahun.

Dengan demikian, menurutnya, ada peran pemerintah pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang mendiamkan dan membiarkan terhadap regulasi daerah bermuatan intoleransi.

“Pemantauan Elsam pada 2008 mencatat ada instruksi Wali Kota Padang dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Al-Qur’an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah menyimpan potensi intoleransi di lingkungan sekolah,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Wahyudi, Guru Inspirator:...
Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Lebih dari Sekadar Mengajar,...
Lebih dari Sekadar Mengajar, Wahyudi yang Mendidik dengan Hati
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Rekomendasi
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved