Ini 5 Sikap PB PGRI Terkait Pemakaian Jilbab di SMKN 2 Padang
loading...
A
A
A
JAKARTA - PB PGRI memberikan 5 sikap terkait dengan kewajiban siswi non muslim memakai jilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang Kota Padang.
Dalam siaran persnya, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kewajiban siswi muslimah memakai jilbab tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005, yaitu saat Fauzi Bahar menjadi Wali Kota Padang selama dua periode 2004-2014.
Hanya saja, bagi siswi non muslim sifatnya anjuran bukan wajib. Fauzi menilai kebijakan ini merupakan kearifan lokal dan wujud toleransi antar pemeluk agama.
Kedua, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang telah meminta maaf atas kekeliruan dalam memahami dan melaksanakan kebijakan di atas di sekolahnya. PGRI berharap masyarakat menerima permintaan maaf tersebut.
“Kami menghimbau semua pihak menyikapi secara bijak persoalan ini sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah tersebut dan demi menjaga keharmonisan di masyarakat,” katanya dalam siaran pers, Senin (25/1/2021).
Unifah berharap, di masa yang akan datang, PGRI memohon dalam membuat peraturan daerah terkait dengan seragam atau aturan lainnya, mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang agama dan budaya peserta didik.
Dia menilai, kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala sekolah, dan guru agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Pendidik tidak boleh memaksakan kehendak terhadap peserta didik dan orang lain. "Guru harus menunjukkan sikap unitaristik dan menjadi teladan dalam penumbuhan sikap asih, asah, dan asuh,” ujarnya.
PGRI juga menghimbau guru-guru di seluruh Indonesia mengembangkan praktik-praktik pendidikan yang sesuai nilai-nilai pancasila dan kearifan lokal seperti toleransi, gotong-royong, persatuan, dan kesatuan.
Dengan demikian, kebhinekaan suku, budaya, bahasa, dan agama, menjadi modal sosial untuk kemajuan dan persatuan komponen bangsa, bukan sumber konflik pertikaian dan perpecahan.
"Guru harus menjadi faktor terwujudnya kohesi sosial yang teduh, aman, dan damai,”pungkasnya.
Dalam siaran persnya, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kewajiban siswi muslimah memakai jilbab tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005, yaitu saat Fauzi Bahar menjadi Wali Kota Padang selama dua periode 2004-2014.
Hanya saja, bagi siswi non muslim sifatnya anjuran bukan wajib. Fauzi menilai kebijakan ini merupakan kearifan lokal dan wujud toleransi antar pemeluk agama.
Kedua, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang telah meminta maaf atas kekeliruan dalam memahami dan melaksanakan kebijakan di atas di sekolahnya. PGRI berharap masyarakat menerima permintaan maaf tersebut.
“Kami menghimbau semua pihak menyikapi secara bijak persoalan ini sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah tersebut dan demi menjaga keharmonisan di masyarakat,” katanya dalam siaran pers, Senin (25/1/2021).
Unifah berharap, di masa yang akan datang, PGRI memohon dalam membuat peraturan daerah terkait dengan seragam atau aturan lainnya, mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang agama dan budaya peserta didik.
Dia menilai, kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala sekolah, dan guru agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Pendidik tidak boleh memaksakan kehendak terhadap peserta didik dan orang lain. "Guru harus menunjukkan sikap unitaristik dan menjadi teladan dalam penumbuhan sikap asih, asah, dan asuh,” ujarnya.
PGRI juga menghimbau guru-guru di seluruh Indonesia mengembangkan praktik-praktik pendidikan yang sesuai nilai-nilai pancasila dan kearifan lokal seperti toleransi, gotong-royong, persatuan, dan kesatuan.
Dengan demikian, kebhinekaan suku, budaya, bahasa, dan agama, menjadi modal sosial untuk kemajuan dan persatuan komponen bangsa, bukan sumber konflik pertikaian dan perpecahan.
"Guru harus menjadi faktor terwujudnya kohesi sosial yang teduh, aman, dan damai,”pungkasnya.
(mpw)