Pendaftaran Sekolah Kedinasan Masih Terbuka, Ini Link dan Alur Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini sudah dibuka sejak 9 April sampai 30 April mendatang. Lalu seperti apa alur pendaftarannya? Simak informasinya di bawah ini.
Dikutip dari laman dikdin.bkn.go.id, Senin (19/4), sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.
Berikut ini adalah alur pendaftaran sekolah kedinasan seperti yang diumumkan di laman dikdin.bkn.go.id.
1. Pelamar mengakses portal SSCASN dialamat https://sscasn.bkn.go.id
2. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun
3. Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Upload swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi Nilai, upload berkas dan melengkapi biodata.
5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran
6. Verifikator Instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk
7. Pelamar Log In ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi
8. Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di sekolah kedinasan terkait
9. Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem
10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi
11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN.
Berikut 8 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran:
1. Kementerian Dalam Negeri: Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN)
2. Kementerian Keuangan: Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
3. Kementerian Hukum dan HAM: Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi
4. Badan Pusat Statistik: Politeknik Statistika - Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
5. Badan Intelijen Negara: Sekolah Tinggi Intelijen Negara
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
7. Badan Siber dan Sandi Negara: Sekolah Tinggi Sandi Negara
8. Kementerian Perhubungan
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
Dikutip dari laman dikdin.bkn.go.id, Senin (19/4), sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.
Berikut ini adalah alur pendaftaran sekolah kedinasan seperti yang diumumkan di laman dikdin.bkn.go.id.
1. Pelamar mengakses portal SSCASN dialamat https://sscasn.bkn.go.id
2. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun
3. Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Upload swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi Nilai, upload berkas dan melengkapi biodata.
5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran
6. Verifikator Instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk
7. Pelamar Log In ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi
8. Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di sekolah kedinasan terkait
9. Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem
10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi
11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN.
Berikut 8 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran:
1. Kementerian Dalam Negeri: Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN)
2. Kementerian Keuangan: Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
3. Kementerian Hukum dan HAM: Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi
4. Badan Pusat Statistik: Politeknik Statistika - Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
5. Badan Intelijen Negara: Sekolah Tinggi Intelijen Negara
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
7. Badan Siber dan Sandi Negara: Sekolah Tinggi Sandi Negara
8. Kementerian Perhubungan
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
(mpw)