Polemik PP No 57 Tentang SNP, PB PGRI Minta Revisi Segera Dilakukan
Senin, 19 April 2021 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Unifah melanjutkan, Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang wajib. Serta pondasi dasar untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah juga untuk mahasiswa di perguruan tinggi.
Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengajuan revisi ini, ujar Mendikbud, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang lebih jauh. Mendikbud pun menekankan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.
Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengajuan revisi ini, ujar Mendikbud, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang lebih jauh. Mendikbud pun menekankan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.
(mpw)
Lihat Juga :