Kemendikbud Ungkap 5 SK Izin Operasional PTS yang Diduga Palsu
loading...
A
A
A
Dia menjelaksan, kelima SK tersebut di atas adalah untuk 3 PTS yang saling berafiliasi satu dengan lainnya.
Sementara, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar mengatakan, PTS yang melakukan pemalsuan itu berkedudukan di Tangerang. Dia menuturkan, universitasnya sendiri memang belum pernah ada namun mereka mencoba memalsukan izinnya.
Polaris menuturkan, universitas yang diduga memalsukan SK tersebut belum melakukan perekrutan mahasiswa sehingga tidak ada mahasiswa yang dirugikan dalam kasus ini.
"Antisipasi kita tepat. Jangan sampai ada dulu yang kuliah di sana, sudah mengeluarkan uang tapi ini untungnya belum," pungkasnya.
Sementara, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar mengatakan, PTS yang melakukan pemalsuan itu berkedudukan di Tangerang. Dia menuturkan, universitasnya sendiri memang belum pernah ada namun mereka mencoba memalsukan izinnya.
Polaris menuturkan, universitas yang diduga memalsukan SK tersebut belum melakukan perekrutan mahasiswa sehingga tidak ada mahasiswa yang dirugikan dalam kasus ini.
"Antisipasi kita tepat. Jangan sampai ada dulu yang kuliah di sana, sudah mengeluarkan uang tapi ini untungnya belum," pungkasnya.
(mpw)