Kemendikbud Ungkap 5 SK Izin Operasional PTS yang Diduga Palsu
Kamis, 29 April 2021 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pada 15 Februari 2021 Ditjen Dikti melakukan rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan penemuan dugaan palsu 5 SK itu. Kemudian pada 17 Februari Kemendikbud resmi melaporkan 5 SK ke Polda Metro Jaya. Lalu pada 26 April 2021, pihaknya pun melakukan audiensi dengan Wakapolda Metro Jaya.
Baca juga: Jepang Berikan Beasiswa S1 dengan Fasilitas Bebas Biaya Kuliah dan Tunjangan, Tertarik?
Paris menyebutkan, dari pertemuan itu Wakapolda menyampaikan telah ditemukan adanya unsur pidana terhadap penerbitan 5 SK tersebut dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka pelaku pemalsuan 5 SK izin operasional tersebut.
Paris pun merinci 5 SK yang diduga dipalsukan tersebut.
1. SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur pindah ke Banten.
2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi untuk jenjang sarjana pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Kenotariatan untuk jenjang magister pada salah satu PTS di Banten
4. SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 3
5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.
Baca juga: FKG Unair Masuk 3 Terbaik di Indonesia versi Scimago Institutions Rankings
Baca juga: Jepang Berikan Beasiswa S1 dengan Fasilitas Bebas Biaya Kuliah dan Tunjangan, Tertarik?
Paris menyebutkan, dari pertemuan itu Wakapolda menyampaikan telah ditemukan adanya unsur pidana terhadap penerbitan 5 SK tersebut dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka pelaku pemalsuan 5 SK izin operasional tersebut.
Paris pun merinci 5 SK yang diduga dipalsukan tersebut.
1. SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur pindah ke Banten.
2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi untuk jenjang sarjana pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Kenotariatan untuk jenjang magister pada salah satu PTS di Banten
4. SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 3
5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.
Baca juga: FKG Unair Masuk 3 Terbaik di Indonesia versi Scimago Institutions Rankings
Lihat Juga :