39 Prodi Magister Undip Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru

Minggu, 16 Mei 2021 - 13:27 WIB
loading...
A A A


Mengenai persyaratan umum untuk bisa masuk Prodi Magister di Undip adalah Lulusan Sarjana Strata 1 dan Diploma IV; memiliki IPK Minimal 2,75 dari perguruan tinggi terakreditasi (kecuali Magister Kenotariatan dan Linguistik yang mensyaratkan IPK 3,0); Ijazah dan transkrip, Rekomendasi Akademik dari 2 orang (boleh pembimbing S1, D4/ atasan langsung yang memiliki kualifikasi minimal S2).

Bagi yang sudah bekerja harus mendapatkan surat izin dari instansi tempat kerja; serta menyerahkan proposal awal atau proyeksi dan gambaran umum tentang penelitian yang akan diambil untuk tesisnya.

Tata cara pendaftaran Prodi Magister dan Profesi di Undip dengan mensyaratkan penggunaan akun email; peserta memilih UM S2/UM PROFESI, membayar biaya pendaftaran Rp750 ribu pada bank yang ditunjuk (Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri); melakukan upload dokumen dalam format pdf; mencetak kartu ujian dan mengikuti ujian secara daring.

Keseluruhan tahap tersebut dapat di akses di https://pmb.undip.ac.id/informasi-pascasarjana/.

Selain 9 Prodi multi-entry yang telah disebutkan di atas, Program Magister lainnya di Undip yang membuka pendaftaran di kategori saintek adalah Magister Agribisnis (MAgr), Magister Peternakan, Magister Biologi, Magister Epidemiologi, Magister Fisika, Magister Kimia, Magister Matematika, Magister Ilmu Biomedis.

Selain itu ada, Magister Ilmu Kelautan, Magister Kesehatan Lingkungan, Magister Kesehatan Masyarakat, Magister Keperawatan Psikologi, Magister Sistem Informasi, Magister Energi, dan Magister Sumberdaya Pantai.

Di Fakultas Teknik ada Magister Arsitektur, Magister Teknik Elektro, Magister Teknik Kimia, Magister Teknik Mesin, Magister Teknik Sipil, , Magister Teknik Lingkungan, serta Magister Teknik dan Manajemen Industri.

Sedangkan di kelompok sosial humaniora ada Prodi Magister Akuntansi (MAks), Magister Ilmu Susastra, Magister Linguistik (MLi), Magister Sejarah, Magister Hukum, dan Magister Kenotariatan.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2892 seconds (0.1#10.140)