Pendaftaran PPDB Bersama Dibuka Sampai Besok, Ini Tata Cara Daftarnya

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:03 WIB
loading...
A A A
CPDB yang diterima pada sekolah swasta melalui PPDB Bersama mendapat pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta selama 3 tahun.

Sementara itu, dilansir dari laman ppdb.jakarta.go.id, persyaratan CPDB untuk PPDB Bersama adalah:
a. Penerima KJP Plu sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif
b. Memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya
c. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021



Mekanisme Pendaftaran:
a. Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id
2. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

b. Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input nomor peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMP dan SMA
3. Mengganti PIN/Token dengan password dan
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan

c. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
3. Memilih peminatan di sekolah tujuan
4. Mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan

d. Memantau Hasil Penempatan
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil penempatan PPDB sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
3. Klik menu penempatan dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan

Jadwal
1. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah
> 21-22 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 23 Juni 2021: 00.01-14.00 WIB
2. Proses Penempatan
> 21-22 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 23 Juni 2021: 00.01-15.00 WIB
3. Pengumuman
> 23 Juni 2021: 17.00 WIB
4. Lapor Diri
> 24 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 25 Juni 2021: 00.01-14.00 WIB

Pendaftaran
1. Waktu Pendaftaran
Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelayanan daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam
c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orangtua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
Hari Senin-Sabtu. Pukul 08.00-16.00 WIB
d. Hari Minggu dan hari libur tidak ada pelayanan PPDB

2. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan
a. Calon Peserta Didik Baru dapat memilih peminatan dengan ketentuan :
1. Paling banyak 3 Peminatan dengan mengkombinasikan pilihan SMA Negeri dan SMA Swasta (paling sedikit memilih 1 SMA Swasta)
2. CPDB yang masih diterima sementara di peminatan pada sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan peminatan
3. CPBD yang belum diterima di peminatan tujuan dapat mendaftar di peminatan lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung
b. Calon Peserta Didik Baru yang diterima di peminatan tujuan wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang telah ditentukan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)