Pendaftaran PPDB Bersama Dibuka Sampai Besok, Ini Tata Cara Daftarnya
loading...
A
A
A
Pengaturan Penempatan
a. Pengaturan Penempatan berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
1. Prioritas Pertama: Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi sekolah
2. Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berada berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang telah ditentukan
b. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama melebihi daya tampung, maka dilakukan pengaturan penempatan dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Berdasarkan prioritas zona
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Pengumuman Hasil Penempatan
Pengumuman dilakukan daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
Lapor Diri
1.CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
4. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
Pembiayaan
1. Biaya Investasi (Uang Pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya 1 kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya Operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta selama paling lama 3 tahun bersekolah.
3.Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama, sehingga CPDB tidak membayar biaya apapun
4. Sumber anggaran pada PPBD Bersama berasal dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Pengaturan Penempatan berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
1. Prioritas Pertama: Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi sekolah
2. Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berada berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang telah ditentukan
b. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama melebihi daya tampung, maka dilakukan pengaturan penempatan dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Berdasarkan prioritas zona
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Pengumuman Hasil Penempatan
Pengumuman dilakukan daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
Lapor Diri
1.CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
4. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
Pembiayaan
1. Biaya Investasi (Uang Pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya 1 kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya Operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta selama paling lama 3 tahun bersekolah.
3.Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama, sehingga CPDB tidak membayar biaya apapun
4. Sumber anggaran pada PPBD Bersama berasal dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mpw)