Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah Saat PTM Terbatas

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:23 WIB
loading...
A A A
- Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan

- Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak

- Melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.

Panduan penyelenggaraan PTM terbatas lebih lengkap, dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/buku-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/ .
(mpw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2448 seconds (0.1#10.140)