Polemik Dana BOS, Azyumardi Azra: Mendikbudristek Konyol dan Tak Paham Pendidikan Nasional

Kamis, 09 September 2021 - 00:00 WIB
loading...
Polemik Dana BOS, Azyumardi...
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Azyumardi Azra. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Azyumardi Azra menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim tidak paham dengan pendidikan nasional.

Penilaian ini terkait Permendikbud RI No.6/2021, dan kemudian disusul Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler .



Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

“Keputusan Mendikbud-ristek tidak memberikan BOS bagi sekolah/madrasah yang muridnya kurang 60 orang memperlihatkan dia tidak paham pendidikan nasional,” cuitnya melalui akun Twitter @Prof_Azyumardi, Rabu (8/9/2021). Cuitan sang profesor itu telah diretweet sebanyak 1.755 orang dan disukai sebanyak 5.257 orang.
Polemik Dana BOS, Azyumardi Azra: Mendikbudristek Konyol dan Tak Paham Pendidikan Nasional

Dia juga menganggap, Mendikbudristek tidak menghargai dan tidak tahu berterima kasih pada banyak lembaga pendidikan yang sudah bergerak mendidik anak bangsa jauh sebelum ada NKRI. Bahkan, putusan Mendikbudristek itu dianggap cukup konyol.



Bahkan yang lebih konyol, kata Azyumardi, itu adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa yang bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, kebijakan tersebut wajib segera dicabut, tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun misalnya.

"Ormas/lembaga pendidikan swasta/lintas agama dan orang tua yang peduli wajib juga menggugat keputusan Menteri itu secara hukum" (Prof Azyumardi Azra, CBE)," kata tokoh intelektual Islam Indonesia tersebut.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merespon penolakan mengenai Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Khususnya mengenai persyaratan jumlah peserta didik paling sedikit 60 murid dalam 3 tahun terakhir.

Mendikbudristek menjelaskan, peraturan ini sedang dikaji oleh Kemendikbudristek. Dia mengungkapkan, peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun belum diberlakukan pada 2021."Jadi di tahun ini tidak diberlakukan karena belum masuk 3 tahun. Itu ada tenggang waktunya," katanya pada Rapat Kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR yang dipantau secara daring melalui Youtube, Rabu (8/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)