Polemik Dana BOS, Azyumardi Azra: Mendikbudristek Konyol dan Tak Paham Pendidikan Nasional
Kamis, 09 September 2021 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Diskriminasi, DPR Tolak Aturan Sekolah Penerima Dana BOS Minimal 60 Murid
Bahkan yang lebih konyol, kata Azyumardi, itu adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa yang bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, kebijakan tersebut wajib segera dicabut, tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun misalnya.
"Ormas/lembaga pendidikan swasta/lintas agama dan orang tua yang peduli wajib juga menggugat keputusan Menteri itu secara hukum" (Prof Azyumardi Azra, CBE)," kata tokoh intelektual Islam Indonesia tersebut.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merespon penolakan mengenai Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Khususnya mengenai persyaratan jumlah peserta didik paling sedikit 60 murid dalam 3 tahun terakhir.
Mendikbudristek menjelaskan, peraturan ini sedang dikaji oleh Kemendikbudristek. Dia mengungkapkan, peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun belum diberlakukan pada 2021."Jadi di tahun ini tidak diberlakukan karena belum masuk 3 tahun. Itu ada tenggang waktunya," katanya pada Rapat Kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR yang dipantau secara daring melalui Youtube, Rabu (8/9/2021).
Bahkan yang lebih konyol, kata Azyumardi, itu adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa yang bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, kebijakan tersebut wajib segera dicabut, tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun misalnya.
"Ormas/lembaga pendidikan swasta/lintas agama dan orang tua yang peduli wajib juga menggugat keputusan Menteri itu secara hukum" (Prof Azyumardi Azra, CBE)," kata tokoh intelektual Islam Indonesia tersebut.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merespon penolakan mengenai Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Khususnya mengenai persyaratan jumlah peserta didik paling sedikit 60 murid dalam 3 tahun terakhir.
Mendikbudristek menjelaskan, peraturan ini sedang dikaji oleh Kemendikbudristek. Dia mengungkapkan, peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun belum diberlakukan pada 2021."Jadi di tahun ini tidak diberlakukan karena belum masuk 3 tahun. Itu ada tenggang waktunya," katanya pada Rapat Kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR yang dipantau secara daring melalui Youtube, Rabu (8/9/2021).
Lihat Juga :