Polemik Dana BOS, Azyumardi Azra: Mendikbudristek Konyol dan Tak Paham Pendidikan Nasional

Kamis, 09 September 2021 - 00:00 WIB
loading...
A A A
Nadiem melanjutkan, setelah Kemendikbud melakukan evaluasi dan juga mengingat bahwa masa pandemi ini masih memberi dampak besar kepada siswa maka Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022."Kita telah memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," kata Mendikbudristek kepada anggota dewan.

Menurut Nadiem, pihaknya memberi apresiasi atas banyaknya masukan dari Komisi X dan masyarakat luas mengenai berbagai macam kekhawatiran dan juga kecemasan mengenai implementasi peraturan Juknis dana BOS reguler tersebut di lapangan.

Dia menilai, masa pandemi ini adalah situasi yang ekstrim sehingga harus ada fleksibilitas kepada sekolah. Selain itu juga harus ada tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit untuk melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang berskala besar sehingga peraturan ini tidak akan diberlakukan pada 2022.

Oleh karenanya, terang Nadiem, dia meminta waktu untuk melakukan pengkajian ulang mengenai peraturan ini sehingga bisa memitigasi beberapa kekhawatiran mengenai kebijakan ini jika dijalankan di lapangan. "Kami akan terus menerima masukan terkait persyaratan-persyaratan ini dan menerima kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah 2022 apa yang akan terjadi," ujarnya.
(mpw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2427 seconds (0.1#10.140)