Ini Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan Syarat Konversi Nilai IPK

Selasa, 28 September 2021 - 18:30 WIB
loading...
Ini Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan Syarat Konversi Nilai IPK
Webinar Sukses Dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Ditjen Diktiristek, Selasa (28/9). Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) memberikan informasi mengenai alur dan persyaratan penyetaraan ijazah luar negeri dan konversi nilai IPK yang berguna bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Pada webinar Sukses Dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Selasa (28/9), Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Diktiristek Prof Aris Junaidi menjelaskan, penyetaraan ijazah adalah bentuk pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia.



Sedangkan konversi nilai IPK adalah proses menyetarakan hasil akhir belajar dari perguruan tinggi luar negeri sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia.

Sub Koordinator Layanan Ijazah Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Satria Akbar menjelaskan mengenai alur dan persyaratannya.

Berikut ini adalah alur, persyaratan dan ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri dan syarat konversi nilai IPK.

Alur penyetaraan ijazah luar negeri terdiri dari 6 tahap.

1. Daftar
Pengusul membuat akun pada laman penyetaraan ijazah luar negeri melalui laman ijazahln.kemdikbud.go.id

2. Usulan
Pengusul mengisi formulir usulan penyertaan ijazah luar negeri dan konversi IPK serta melampirkan dokumen persyaratan pada laman



3. Verifikasi
Setelah melengkapi semua lalu akan diverifikasi oleh operator Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait dokumen yang diunggah

4. Penilaian
Tim penilai akan menilai substansi pada usulan

5. E-Sign
Lalu setelah diverifikasi dokumen dan sudah dinilai oleh tim lalu Direktur Belmawa menandatangani SK melalui E-Sign

6. SK Dikirim
Setelah ditandatangani maka SK akan dikirim secara otomatis melalui email yang diunggah oleh pengusul.

Persyaratan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:
1. Ijazah asli
2. Transkrip akademik asli
3. Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya
4. Foto formal berlatar belakang merah maksimal 1 Mb

Ketentuan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:
1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dapat meminta Dokumen Tambahan kepada pengusul berupa:
a. Informasi Program Studi (katalog) yang ditempuh dapat berupa dokumen, tautan atau tangkapan layar
b. Tugas akhir berupa halaman sampul, abstrak, kesimpulan dan daftar pustaka
c. Publikasi yang dimuat pada jurnal internasional untuk program doktor
d. Bukti mukim/Bukti perjalanan
e. Surat sponsor bagi penerima beasiswa
f. Surat tugas belajar bagi aparatur sipil negara
g. CDGDC, CHSI, CSCSE bagi lulusan perguruan tinggi Tiongkok
h. Kronologi pembelajaran (logbook) bagi program riset atau daring
i. Dokumen kerja sama (MoU) untuk perguruan tinggi yang melaksanakan program joint degree atau double degree

2. Penyetaraan ijazah luar negeri mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

3. Penulisan program studi dan gelar menggunakan penulisan yang tertera pada ijazah

4. Apabila terjadi kesalahan pengisian data oleh pengusul, SK tidak dapat dicetak ulang, melainkan diganti dengan Surat Keterangan Pengganti SK

5. Proses usulan dapat dihentikan apabila dokumen tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengusul atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

6. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang telah ditandatangani secara elektronik dikirimkan melalui email yang terdaftar pada laman penyetaraan ijazah atau dapat diunduh melalui laman penyetaraan ijazah

7. Permohonan informasi, pertanyaan, kritik, maupun saran bisa disampaikan ke ULT Dikti Hotline (021)-126 atau melalui Media Sosial Ditjen Diktiristek

8. Seluruh proses usulan penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dipungut biaya

Syarat Konversi Nilai IPK:
1. Transkrip akademik dalam bahasa Inggris atau Indonesia asli
2. Referensi sistem penilaian atau grading system
3. SK penyetaraan ijazah jika sudah melakukan penyetaraan.

Apabila konversi nilai IPK dilakukan bersama dengan penyetaraan ijazah, maka hasil konversi nilai akan dicantumkan pada SK penyetaraan ijazah luar negeri.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2290 seconds (0.1#10.140)