Banyak Calo Janjikan Lulus Seleksi Guru PPPK, Begini Modus Operandinya

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:34 WIB
loading...
Banyak Calo Janjikan...
Ribuan guru honorer mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di masa pelaksanaan seleksi aparatur sipil negara (ASN) saat ini begitu banyak modus-modus penipuan. Utamanya calo-calo yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui jalur yang seharusnya.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa untuk pengumuman maupun penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan serba elekteronik. Dia kembali mengingatkan agar peserta tidak percaya pada calo-calo yang saat ini tengah marak. Seperti diketahui pemerintah baru saja mengumumkan hasil seleksi Guru PPPK.

Baca juga: Begini Cara Cek Kelulusan Seleksi Guru PPPK Tahap I

“Dari BKN baik pengumuman maupun pertimbangan teknis nomor induk PPPK kami menggunakan tanda tangan elektronik. Kami berharap para peserta tidak percaya pada calo-calo yang sekarang ini banyak sekali bergentayangan yang menjanjikan kelulusan peserta,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (8/10/2021).

Dia memastikan bahwa calo tidak bisa memberikan kelulusan. Apalagi jika calo tersebut menggunakan tandatangan basah.

“Karena tidak mungkin. Kami melakukannya secara elektronik. Apalagi kalau ada tandatangan basah yang banyak beredar nama saya dan nama pak Menpanrb digunakan sebagai SK palsu. Dan ini banyak skali yang terjadi. Kami berharap para peserta tes PPPK guru ini tidak percaya dengan calo-calo seperti itu,” ujarnya.

Baca juga: Nadiem: Dari 1 Juta Formasi Guru PPPK hanya 506.252 Formasi yang Diajukan Daerah

Seperti diketahui hasil seleksi Guru PPPK telah diumumkan pada pukul 12.00 WIB. Di mana dari hasil seleksi tahap I ini sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lolos seleksi dan menjadi guru dengan formasi PPPK.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Guru Honorer Layak Dapat...
Guru Honorer Layak Dapat THR sebagai Bentuk Apresiasi atas Pengabdian
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved