Indonesia Kekurangan Guru ASN, Pola Ikatan Dinas Bisa Jadi Pertimbangan

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:00 WIB
loading...
Indonesia Kekurangan...
Guru honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) memberikan dua solusi kepada pemerintah untuk mengatasi kekurangan guru ASN yang mengajar di sekolah. Salah satunya adalah pola ikatan dinas bagi calon guru.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri secara nasional sampai 2021 berjumlah 1.090.678 orang. Namun jika jika dikalkulasikan sampai 2024, maka angka kebutuhan guru ASN diseluruh Indonesia berjumlah 1.312.759 orang.



Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan data Kemendikbudristek dan KemenPAN RB, jumlah kebutuhan guru yang paling besar pada 2021-2022 faktanya ada di jenjang SD-SMP 823.383. Dengan komposisi kebutuhan di jenjang SD lebih banyak.

Mengingat banyaknya guru yang pensiun di sekolah negeri. Perlu diketahui, mengutip data Kemdikbudristek jumlah guru berstatus PNS mengajar di sekolah negeri sampai 2021 adalah PNS 1.236.112 atau 60%, sedangkan yang berstatus Bukan PNS (honorer) sebanyak 742.459 atau 36%.

“Artinya hampir 40%, status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berhutang kepada guru honorer ini,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).



Mengingat banyaknya angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri sampai 2024, sebagai solusi yang bersifat jangka panjang, P2G mengusulkan 2 solusi. Pertama, P2G meminta pada Presiden Jokowi agar pemerintah tetap membuka seleksi Guru PNS 2022-2024 nanti.

“Besarnya angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri, terjadi karena akumulasi kebijakan pemerintah yang cukup lama melakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan guru PNS,” lanjut Iman yang merupakan guru honorer.

Alhasil, karena moratorium ini kebutuhan guru mengajar di sekolah negeri pun digantikan oleh guru honorer yang terus direkrut baik oleh pemerintah daerah maupun sekolah. Adapun rekrutmen Guru PPPK, bagi P2G bukanlah solusi jangka panjang, melainkan solusi jangka pendek.

Mengingat status kontraknya yang maksimal 5 tahun bagi guru PPPK, jauh berbeda dengan Guru PNS yang bertugas sampai pensiun usia 60 tahun.

“Bagaimana jika kontrak PPPK-nya diberikan 1 atau 2 tahun saja, tentu manajemennya tidak akan menutupi kebutuhan guru ASN jangka panjang,” katanya.

Solusi kedua, lanjutnya, sudah semestinya Kemendikbudristek melaksanakan perintah Pasal 22-23, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di situ tertulis Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.

Dia menjelaskan, pola rekrutmen guru ikatan dinas berasrama seperti ini belum direalisasikan pemerintah sampai sekarang. Padahal, rekrutmen guru pola ikatan dinas akan memberikan minimal 2 keuntungan sekaligus.

Pertama, guru yang direkrut adalah benar-benar pilihan yang kompetensinya sudah dibentuk sejak masuk LPTK dengan status PNS ikatan dinas pascakuliah. Kedua, rekrutmen guru pola ikatan dinas yang dikelola LPTK akan dapat memenuhi kekurangan guru ASN secara nasional.

“UU Guru dan Dosen sudah berumur 16 tahun, namun pasal ini belum dilaksanakan, jangan sampai pemerintah dianggap tak patuhi UU,” pungkas guru SMA ini.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)