Penghargaan Desa Budaya, Nadiem Harap Bisa Menginspirasi Desa Lain
loading...
A
A
A
Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid menyampaikan, peran aktif dan kolaborasi antara warga, perangkat desa dan pendampingan oleh Daya Desa serta Penggiat Budaya telah berhasil menghasilkan program yang komprehensif.
“Ini momen luar biasa, kulminasi atau puncak dari program yang berlangsung cukup lama yakni program Pemajuan Kebudayaan Desa, yang bermuara pada penghargaan ini dan merupakan bentuk pengakuan terhadap jerih payah dan perjuangan teman-teman terhadap pemajuan kebudayaan di desa masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, program ini juga menjadi momentum yang mempertemukan dua perundang-undangan, yaitu UU No 6/2014 tentang Desa dan Undang-undang No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Keduanya memiliki semangat untuk menggali kekuatan masyarakat dari tingkat desa.
Menurutnya, Indonesia dibentuk dari desa dan budaya itu letaknya ada di desa. Bukan di kabupaten, kota, provinsi atau bahkan nasional. “Itulah energi sesungguhnya,” tegasnya.
Hilmar menggarisbawahi peran desa sebagai akar atau asal identitas budaya Indonesia. Oleh karenanya, sasaran kegiatan ini adalah masyarakat (komunitas) sebagai subjek dari pemajuan kebudayaan serta para perangkat desa.
“Ini bukan sekadar penghargaan yang diberikan di tingkat desa tapi penghargaan dalam upaya kita menegakkan identitas kita yang berbasis dari masyarakat desa,” ucap Hilmar seraya berharap agar semua pemangku kebijakan dapat merasa saling memiliki terhadap program pemajuan budaya desa ini.
Tujuan program Pemajuan Kebudayaan Desa adalah membuka akses informasi, membuka akses jaringan dan membuka akses pasar bagi masyarakat Desa. Selain itu, program ini juga bertujuan sebagai wadah ekspresi serta membuka ruang-ruang budaya yang selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Desa.
“Ini momen luar biasa, kulminasi atau puncak dari program yang berlangsung cukup lama yakni program Pemajuan Kebudayaan Desa, yang bermuara pada penghargaan ini dan merupakan bentuk pengakuan terhadap jerih payah dan perjuangan teman-teman terhadap pemajuan kebudayaan di desa masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, program ini juga menjadi momentum yang mempertemukan dua perundang-undangan, yaitu UU No 6/2014 tentang Desa dan Undang-undang No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Keduanya memiliki semangat untuk menggali kekuatan masyarakat dari tingkat desa.
Menurutnya, Indonesia dibentuk dari desa dan budaya itu letaknya ada di desa. Bukan di kabupaten, kota, provinsi atau bahkan nasional. “Itulah energi sesungguhnya,” tegasnya.
Hilmar menggarisbawahi peran desa sebagai akar atau asal identitas budaya Indonesia. Oleh karenanya, sasaran kegiatan ini adalah masyarakat (komunitas) sebagai subjek dari pemajuan kebudayaan serta para perangkat desa.
“Ini bukan sekadar penghargaan yang diberikan di tingkat desa tapi penghargaan dalam upaya kita menegakkan identitas kita yang berbasis dari masyarakat desa,” ucap Hilmar seraya berharap agar semua pemangku kebijakan dapat merasa saling memiliki terhadap program pemajuan budaya desa ini.
Tujuan program Pemajuan Kebudayaan Desa adalah membuka akses informasi, membuka akses jaringan dan membuka akses pasar bagi masyarakat Desa. Selain itu, program ini juga bertujuan sebagai wadah ekspresi serta membuka ruang-ruang budaya yang selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Desa.
(mpw)