KPAI Minta Orang Tua Tak Ragu Laporkan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sekolah

Senin, 20 Desember 2021 - 21:45 WIB
loading...
KPAI Minta Orang Tua Tak Ragu Laporkan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sekolah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) meminta kepada orang tua untuk tidak ragu melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Hal ini mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kerap terjadi belakangan ini.

"Kepada orang tua untuk tidak ragu melaporkan kejadian seksual yang dialami anaknya ke pihak berwajib (kepolisian)," kata Komisioner KPAI Putu Elvina kepada wartawan di Jakarta Barat, Senin (20/12/2021).



Apabila masih ragu dan takut, para orang tua juga bisa meminta pendampingan kepada ketua RT atau tetangga untuk diteruskan ke pihak kepolisian. Sebab, kata Elvina, pihaknya juga akan menjamin pendampingan.

"Pertama pemuatan pendampingan. Baik itu fisik dan psikis. Korban pasti tidak stabil psikisnya. Selain itu, perbaikan stigma terhadap korban," kata dia.

Menurut Elvina, para korban kekerasan seharusnya dibantu untuk dikuatkan dan didampingi hingga mendapatkan keadilan, bukan malah untuk dicap buruk oleh masyarakat.



Di samping itu, pihak sekolah juga harus berperan. Salah satunya membuat aturan keselamatan terhadap pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

"Peran orang tua dan institusi ini harus ada sehingga akan menyaring pilihan Orang tua (dalam memilih sekolah). Bagaimana sekolah melakukann keselamatan terhadap pencegahan kekerasan seksual terhadap anak," pungkasnya.

Saat ini, Kemendikbudristek telah membentuk Kelompok Kerja (pokja) Pencegahan dan Pengananan Kekerasan di Bidang Pendidikan. Pokja Ini salah satu tugasnya untuk menangani isu 'tiga dosa besar' yang sering terjadi di dunia pendidikan.

"Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk," Kata Nadiem dalam peluncuran Pokja, Senin (20/12/2021).

Pembentukan pokja, lanjut Nadiem, dimaksudkan untuk semakin memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. "Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa diimplementasikan secara berkelanjutan," jelasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5099 seconds (0.1#10.140)