Jeritan Guru Honorer Makin Kencang, DPR Minta 3 Opsi Ini Dimaksimalkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR menyesalkan penyelesaian bagi guru honorer , yang sejak era Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS hingga sekarang yang masih berlarut-larut dan tak kunjung ada solusi dari pemerintah. Padahal, sudah ada kesepakatan antara Komisi X DPR dan pemerintah bahwa mereka akan diangkat sebagai PNS.
“Bagaimana pun opsi bagi honorer sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR, yakni diangkat PNS , rekrutmen PPPK, atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP atau UMK,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Fikri mengungkap sejak 2014, ada 438.000 tenaga honorer yang belum jelas penyelesaiannya. Di antaranya, terdapat guru honorer sebanyak 157.000 orang dan 86.000 dosen honorer yang butuh kejelasan status. Dan mereka masih terkatung-katung nasibnya sejak PP 48/2005 diterbitkan. Bahkan, setelah 9 tahun tepatnya pada 2014, penyelesaian tenaga honorer masih menyisakan 438.000 orang tenaga honorer.
“Jeritan para guru honorer sudah hampir tiap saat harus kita dengar di Komisi X, bagaimana kita mau melangkah untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia, bila masalah guru honorer belum selesai juga,” sesalnya.
Politikus PKS ini menceritakan, di tengah gelombang aksi honorer menuntut status yang bertahun-tahun tidak jelas itu, pada 2018 silam, DPR bersama pemerintah sebenarnya telah menyepakati keputusan penting.
Menurutnya, untuk menyelesaikan nasib ratusan ribu guru honorer itu, ada tiga opsi penyelesaian, yakni mengikuti seleksi PNS, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP/UMK.
“Opsi ini tinggal dijalankan dan serius untuk selesai,” tegasnya.
Fikri menilai, bila revisi undang-undang ASN dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian guru honorer, maka hal itu ibarat memberi harapan yang tidak jelas.
“Bagaimana pun opsi bagi honorer sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR, yakni diangkat PNS , rekrutmen PPPK, atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP atau UMK,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Fikri mengungkap sejak 2014, ada 438.000 tenaga honorer yang belum jelas penyelesaiannya. Di antaranya, terdapat guru honorer sebanyak 157.000 orang dan 86.000 dosen honorer yang butuh kejelasan status. Dan mereka masih terkatung-katung nasibnya sejak PP 48/2005 diterbitkan. Bahkan, setelah 9 tahun tepatnya pada 2014, penyelesaian tenaga honorer masih menyisakan 438.000 orang tenaga honorer.
“Jeritan para guru honorer sudah hampir tiap saat harus kita dengar di Komisi X, bagaimana kita mau melangkah untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia, bila masalah guru honorer belum selesai juga,” sesalnya.
Politikus PKS ini menceritakan, di tengah gelombang aksi honorer menuntut status yang bertahun-tahun tidak jelas itu, pada 2018 silam, DPR bersama pemerintah sebenarnya telah menyepakati keputusan penting.
Menurutnya, untuk menyelesaikan nasib ratusan ribu guru honorer itu, ada tiga opsi penyelesaian, yakni mengikuti seleksi PNS, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP/UMK.
“Opsi ini tinggal dijalankan dan serius untuk selesai,” tegasnya.
Fikri menilai, bila revisi undang-undang ASN dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian guru honorer, maka hal itu ibarat memberi harapan yang tidak jelas.