Jeritan Guru Honorer Makin Kencang, DPR Minta 3 Opsi Ini Dimaksimalkan
loading...
A
A
A
“Ini soal keseriusan kita dalam menyelesaikan, karena setiap kali penyelesaian honorer, malah timbul masalah baru,” terangnya.
Fikri pun menyinggung soal permasalahan yang timbul dalam rekrutmen PPPK bagi guru honorer digelar. Guru honorer yang telah lama bertugas, kalah bersaing dan gagal lolos seleksi karena harus bersaing dengan guru-guru baru dan lulusan perguruan tinggi yang lebih muda usia dan kemampuan kognitifnya.
“Akibatnya honorer lama tetap tidak terekrut, padahal rekrutmen PPPK seharusnya jadi prioritas untuk menyelesaikan status bagi honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ungkapnya.
Selain itu, dia menambahkan, guru-guru dari sekolah swasta yang lolos seleksi PPPK menyebabkan sekolah-sekolah swasta tempat asal mereka mengajar menjadi terancam kekurangan guru. Bahkan, ada sekolah yang dari guru totalnya ada 40 orang, tinggal 15 guru saja. Sehingga asosiasi pendidikan meminta agar guru-guru swasta yang lolos seleksi PPPK dikembalikan ke tempat asal dia mengajar.
Namun, kata dia, hal tersebut akan melanggar ketentuan perundangan karena, UU nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan definisi, bahwa PPPK digaji oleh pemerintah dan bekerja pada instansi pemerintahan.
“Walaupun hal itu bisa saja disiasati dengan penerbitan aturan tambahan soal penugasan PPPK pada instansi swasta, nomenklatur itu pernah ada dengan nama guru bantu dan dosen bantu, yakni PNS guru & dosen yang bekerja diperbantukan di instansi swasta,” pungkas Fikri.
Lihat Juga: Anies: Kesabaran, Ketabahan, dan Ketangguhan adalah Bagian Pelajaran yang Kami Dapat dari Guru
Fikri pun menyinggung soal permasalahan yang timbul dalam rekrutmen PPPK bagi guru honorer digelar. Guru honorer yang telah lama bertugas, kalah bersaing dan gagal lolos seleksi karena harus bersaing dengan guru-guru baru dan lulusan perguruan tinggi yang lebih muda usia dan kemampuan kognitifnya.
“Akibatnya honorer lama tetap tidak terekrut, padahal rekrutmen PPPK seharusnya jadi prioritas untuk menyelesaikan status bagi honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ungkapnya.
Selain itu, dia menambahkan, guru-guru dari sekolah swasta yang lolos seleksi PPPK menyebabkan sekolah-sekolah swasta tempat asal mereka mengajar menjadi terancam kekurangan guru. Bahkan, ada sekolah yang dari guru totalnya ada 40 orang, tinggal 15 guru saja. Sehingga asosiasi pendidikan meminta agar guru-guru swasta yang lolos seleksi PPPK dikembalikan ke tempat asal dia mengajar.
Namun, kata dia, hal tersebut akan melanggar ketentuan perundangan karena, UU nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan definisi, bahwa PPPK digaji oleh pemerintah dan bekerja pada instansi pemerintahan.
“Walaupun hal itu bisa saja disiasati dengan penerbitan aturan tambahan soal penugasan PPPK pada instansi swasta, nomenklatur itu pernah ada dengan nama guru bantu dan dosen bantu, yakni PNS guru & dosen yang bekerja diperbantukan di instansi swasta,” pungkas Fikri.
Lihat Juga: Anies: Kesabaran, Ketabahan, dan Ketangguhan adalah Bagian Pelajaran yang Kami Dapat dari Guru
(mpw)