Calon Mahasiswa, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran UIN/IAIN/STAIN se-Indonesia

Jum'at, 21 Januari 2022 - 17:23 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Ketua Panitia Nasional SPAN UM-PTKIN 2022, Prof. Dr. Imam Taufiq M.Ag menjelaskan bahwa SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional yang diikuti 58 PTKIN (seluruh UIN/IAIN/STAIN) dan 1 Fakultas Agama PTN (Universitas Singaperbangsa Karawang) dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Nasional yang ditetapkan oleh Menteri Agama dalam KMA Nomor 1363 tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Dikatakan Imam Taufiq, pola seleksi penerimaan mahasiswa di lingkungan PTKIN perlu menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini, utamanya dalam kondisi menghadapi tantangan dan peluang masa depan pasca-pandemi.

“Di masa-masa seperti inilah, institusi pendidikan tinggi dituntut untuk dapat menyesuaikan diri sesuai kebutuhan calon peserta didik. Pendekatan baru harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas proses seleksi, begitu juga kesehatan dan keselamatan para peserta seleksi,” ujar Imam Taufiq.

Lebih lanjut Imam mengatakan ada beberapa perubahan pelaksanaan SPAN-UM PTKIN pada 2022, di antaranya semua pimpinan PTKIN menjadi Panitia Nasional, penambahan tes moderasi beragama pada mata uji keislaman dan penambahan afirmasi untuk penghafal Al-Qur’an. Selain itu, lanjut Imam, panitia SPAN-UM PTKIN 2022 melakukan pelbagai evaluasi, termasuk meneruskan rekomendasi panitia sebelumnya terkait integrasi data atau pendaftaran teritegrasi.

“Kami menghadirkan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud untuk mendiskusikan integrasi data, misalnya dengan DAPODIK (Data Pokok Peserta Didik) Kemendikbud dan EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama”ujar Imam.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi para peserta SPAN PTKIN dan UM PTKIN 2022:

A. Syarat Umum SPAN PTKIN 2022
- Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2022.
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Memiliki nilai rapor Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1 yang telah diisikan di PDSS.

B. Syarat Umum UM PTKIN 2022
- Lulus tahun 2020, 2021 dan 2022 dari Satuan Pendidikan MA / MAK / SMA / SMK / Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI.
- Lulusan tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki ijazah.
- Lulusan tahun 2022 harus mempunyai Surat Keterangan Lulus atau Ijazah satuan pendidikan yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai stempel satuan pendidikan.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.

C. Ketentuan Prodi di SPAN PTKIN 2022
- Siswa pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati.
- Siswa pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN.
- Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
- Daftar program studi dan daya tampung SPAN-PTKIN.

D. Ketentuan Prodi di UM PTKIN 2022
- Semua kelompok ujian (IPA/IPS) dapat memilih minimal 1 prodi dan maksimal 3 prodi.
- Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.
- Setiap peserta bebas memilih lokasi ujian di salah satu PTKIN seluruh Indonesia.
- Kelompok ujian peserta akan ditentukan berdasarkan pilihan prodi peserta.
-Apabila peserta memilih prodi IPA di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPA atau jika peserta memilih prodi IPS di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2963 seconds (0.1#10.140)