AGSI Kutuk Aksi Penganiayaan Guru Sejarah oleh Wali Murid di Sidrap
Senin, 07 Februari 2022 - 20:34 WIB
loading...
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia ( AGSI ) Sumardiansyah Perdana Kusuma mengaku prihatin dan mengecam aksi kekerasan yang terjadi pada Sudarta (37), guru sejarah di SMKN 5 Sidrap, Sulawesi Selatan.
Sudarta dikeroyok dan dipukul oleh oknum orang tua murid di sekolahnya karena tidak terima anaknya dianiaya oleh guru tersebut. Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan sekolah SMKN 5 Sidrap yang terletak di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat 25 Januari 2022 siang.
Baca juga: 18 Sekolah di Depok Lockdown, DPR Ingin PTM 100% Dievaluasi
Buntut dari aksi kekerasan tersebut, Sudarta melaporkan terduga pelaku, orang tua siswa ke polisi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh SatReskrim Polres Sidrap.
"Guru adalah profesi mulia yang keberadaannya pantas untuk dihormati serta dijaga harkat, martabat, dan keselamatannya. Karena itu, perlindungan terhadap profesi guru adalah kewajiban moral bagi semua dan berbagai insiden yang merugikan guru harus segera dihentikan," tegas Sumardiansyah dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang diundangkan pada 28 Februari 2017, menjelaskan dalam pasal 2 ayat 3 bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai hal seperti tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil dari pihak siswa, orang tua siswa, masyarakat, birokrasi atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan PTM Terbatas di Sekolah
Sudarta dikeroyok dan dipukul oleh oknum orang tua murid di sekolahnya karena tidak terima anaknya dianiaya oleh guru tersebut. Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan sekolah SMKN 5 Sidrap yang terletak di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat 25 Januari 2022 siang.
Baca juga: 18 Sekolah di Depok Lockdown, DPR Ingin PTM 100% Dievaluasi
Buntut dari aksi kekerasan tersebut, Sudarta melaporkan terduga pelaku, orang tua siswa ke polisi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh SatReskrim Polres Sidrap.
"Guru adalah profesi mulia yang keberadaannya pantas untuk dihormati serta dijaga harkat, martabat, dan keselamatannya. Karena itu, perlindungan terhadap profesi guru adalah kewajiban moral bagi semua dan berbagai insiden yang merugikan guru harus segera dihentikan," tegas Sumardiansyah dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang diundangkan pada 28 Februari 2017, menjelaskan dalam pasal 2 ayat 3 bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai hal seperti tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil dari pihak siswa, orang tua siswa, masyarakat, birokrasi atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan PTM Terbatas di Sekolah
Lihat Juga :