AGSI Kutuk Aksi Penganiayaan Guru Sejarah oleh Wali Murid di Sidrap
Senin, 07 Februari 2022 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39 ayat 1, dikatakan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Menurut Sumardiansyah, yang juga Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Masyarakat PB PGRI menambahkan, berbagai regulasi yang mengatur mengenai perlindungan guru dalam menjalankan profesinya harus segera disosialisasikan, dipahami, dan ditegakan secara nyata oleh seluruh stake holder.
Dalam hal kasus yang menimpa Sudarta, secara keorganisasian AGSI yang juga sudah mengadakan pertemuan secara virtual dengan Sudarta pada Minggu (6/2/2022) turut menyampaikan sikap antara lain: Pertama, mengutuk keras kasus penganiayaan terhadap guru.
Kedua, meminta kepada pihak berwajib untuk memproses kasus ini sesuai dengan perundangan atau hukum positif yang berlaku di Indonesia dan memberikan jaminan keamanan terhadap guru.
Ketiga, meminta kepada pemerintah, satuan pendidikan, dan organisasi profesi guru agar selalu proaktif dalam mendampingi guru yang mengalami musibah atau pun persoalan hukum.
Menurut Sumardiansyah, yang juga Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Masyarakat PB PGRI menambahkan, berbagai regulasi yang mengatur mengenai perlindungan guru dalam menjalankan profesinya harus segera disosialisasikan, dipahami, dan ditegakan secara nyata oleh seluruh stake holder.
Dalam hal kasus yang menimpa Sudarta, secara keorganisasian AGSI yang juga sudah mengadakan pertemuan secara virtual dengan Sudarta pada Minggu (6/2/2022) turut menyampaikan sikap antara lain: Pertama, mengutuk keras kasus penganiayaan terhadap guru.
Kedua, meminta kepada pihak berwajib untuk memproses kasus ini sesuai dengan perundangan atau hukum positif yang berlaku di Indonesia dan memberikan jaminan keamanan terhadap guru.
Ketiga, meminta kepada pemerintah, satuan pendidikan, dan organisasi profesi guru agar selalu proaktif dalam mendampingi guru yang mengalami musibah atau pun persoalan hukum.
(mpw)
Lihat Juga :