Seleksi PPPK Belum Ada Kejelasan, Nasib Guru Honorer Masih Suram

Senin, 28 Februari 2022 - 12:46 WIB
loading...
A A A
Nunuk mengatakan, pembahasan yang intensif khususnya dilakukan Kemendikbudristek dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenPANRB) dan juga mempertimbangkan masukan berbagai kalangan.

Pembahasan ini, terang Nunuk, dilakukan agar pemerintah bisa menemukan mekanisme terbaik bagi para guru honorer yang lolos seleksi bisa diangkat dan ditempatkan di sekolah tempat mereka mengajar masing-masing.

Meski belum ada informasi terbaru namun merujuk pada surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang bisa menjadi peserta seleksi tahap III ini adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
(mpw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2325 seconds (0.1#10.140)