Komisi X Beri Lima Catatan untuk Panduan Pembukaan Sekolah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan membuka kembali sekolah di masa pandemi Covid-19. Namun, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan memberikan sejumlah catatan.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) beserta Kementerian Agama ( Kemenag ), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai belum memuat secara detail kurikulum yang menyesuaikan pandemi Covid-19.
“Keluhan dari stakeholder, tiga bulan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berbasis online, orang tua dan guru mengalami kesulitan. Komisi X mendorong panduan Covid-19 untuk belajar di rumah dengan perbaikan kurikulum yang adaptif terhadap PJJ,” tandas Syaiful dalam konferensi pers daring, Senin (15/6/2020). (Baca juga: Belajar Tatap Muka Baru Berlaku untuk Sekolah Menengah)
Catatan kedua, Syaiful meminta penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk semua jenjang pendidikan. Dia menyebut penambahan KIP ini merupakan bagian social safety net.
Ketiga, Komisi X ingin adanya relaksasi uang kuliah tunggal (UKT). Keringanan biaya kuliah ini diharapkan dapat dilaksanakan di setiap kampus. Keempat, Kemendikbud memetakan kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah.
“Pertanyaannya, berapa sekolah yang belum memiliki akses internet untuk melaksanakan PJJ. Berapa banyak sekolah yang belum mampu mengadakan alat kesehatan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan. Yang dalam konteks ini, dana BOS tidak dimungkinkan untuk pengadaan alat-alat kesehatan,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Terakhir, Kemendikbud harus membantu sekolah dan kampus swasta yang tidak bisa melaksanakan PJJ di masa pandemi Covid-19. Syaiful mengungkapkan, banyak kampus swasta yang kolaps. “Di luar skema BOS, harus ada kebijakan khusus dari Kemendikbud yang berkolaborasi dengan pemda untuk memberikan uluran tangan terhadap sekolah dan kampus swasta,” ujarnya.
Lihat Juga: Sekolah Indonesia Riyadh Sediakan Kelas Jarak Jauh bagi Siswa Baru di Kawasan Timur Tengah
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) beserta Kementerian Agama ( Kemenag ), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai belum memuat secara detail kurikulum yang menyesuaikan pandemi Covid-19.
“Keluhan dari stakeholder, tiga bulan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berbasis online, orang tua dan guru mengalami kesulitan. Komisi X mendorong panduan Covid-19 untuk belajar di rumah dengan perbaikan kurikulum yang adaptif terhadap PJJ,” tandas Syaiful dalam konferensi pers daring, Senin (15/6/2020). (Baca juga: Belajar Tatap Muka Baru Berlaku untuk Sekolah Menengah)
Catatan kedua, Syaiful meminta penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk semua jenjang pendidikan. Dia menyebut penambahan KIP ini merupakan bagian social safety net.
Ketiga, Komisi X ingin adanya relaksasi uang kuliah tunggal (UKT). Keringanan biaya kuliah ini diharapkan dapat dilaksanakan di setiap kampus. Keempat, Kemendikbud memetakan kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah.
“Pertanyaannya, berapa sekolah yang belum memiliki akses internet untuk melaksanakan PJJ. Berapa banyak sekolah yang belum mampu mengadakan alat kesehatan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan. Yang dalam konteks ini, dana BOS tidak dimungkinkan untuk pengadaan alat-alat kesehatan,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Terakhir, Kemendikbud harus membantu sekolah dan kampus swasta yang tidak bisa melaksanakan PJJ di masa pandemi Covid-19. Syaiful mengungkapkan, banyak kampus swasta yang kolaps. “Di luar skema BOS, harus ada kebijakan khusus dari Kemendikbud yang berkolaborasi dengan pemda untuk memberikan uluran tangan terhadap sekolah dan kampus swasta,” ujarnya.
Lihat Juga: Sekolah Indonesia Riyadh Sediakan Kelas Jarak Jauh bagi Siswa Baru di Kawasan Timur Tengah
(nbs)