Ubhara Jaya Dirikan Rumah KI sebagai Wadah Inovasi dan Kreativitas Civitas Akademika
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ( Ubhara Jaya ) resmi mendirikan Rumah Kekayaan Intelektual (KI) Ubhara Jaya, Jumat (18/3). Peresmian tersebut dalam rangka sebagai wadah inovasi dan kreativitas civitas akademika menuju unggul.
Acara dihadiri langsung oleh Rektor Ubhara Jaya , Bambang Karsono; Pemeriksa Paten Utama Kemenkumham RIM Zaenudin; Ketua BPH Ubhara Jaya, Julius Srijono, Kepala LPPMP Ubhara Jaya, Didik Sulistyanto selaku moderator; Seluruh Wakil Rektor Ubhara Jaya, Para Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan Ubhara Jaya, Para Guru Besar dan juga diikuti dosen Ubhara Jaya secara offline dan online.
Rektor Ubhara Jaya, Bambang Karsono saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa peran perguruan tinggi di Indonesia dikenal sebagai institusi yang menerapkan Tridharma yaitu pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Perguruan tinggi, menurutnya, mempunyai fungsi untuk meningkatkan nilai tambah para mahasiswa, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat menghasilkan kekayaan intelektual dalam rangka mewujudkan visi Ubhara Jaya unggul ditingkat nasional dan internasional.
Oleh karena itu, Ubhara Jaya terus mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta kekayaan intelektual dari berbagai aktivitas riset, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi yang dilakukan.
"Partisipasi Ubhara Jaya terhadap kekayaan intelektual, merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan sistem inovasi nasional di Indonesia,” kata Bambang dalam keterangan pers, Jumat (18/3/2022).
Menurut Bambang, untuk mendorong peningkatan perolehan kekayaan intelektual di perguruan tinggi dibutuhkan peran aktif berbagai pihak dari mulai unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa, terlebih lagi komitmen lembaganya untuk memfasilitasi proses perolehan KI atas berbagai potensi yang dimiliki perguruan tinggi.
“Pembentukan dan penguatan sentra kekayaan intelektual itu pun telah diamanahkan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi,” sebut Bambang.
Acara dihadiri langsung oleh Rektor Ubhara Jaya , Bambang Karsono; Pemeriksa Paten Utama Kemenkumham RIM Zaenudin; Ketua BPH Ubhara Jaya, Julius Srijono, Kepala LPPMP Ubhara Jaya, Didik Sulistyanto selaku moderator; Seluruh Wakil Rektor Ubhara Jaya, Para Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan Ubhara Jaya, Para Guru Besar dan juga diikuti dosen Ubhara Jaya secara offline dan online.
Rektor Ubhara Jaya, Bambang Karsono saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa peran perguruan tinggi di Indonesia dikenal sebagai institusi yang menerapkan Tridharma yaitu pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Perguruan tinggi, menurutnya, mempunyai fungsi untuk meningkatkan nilai tambah para mahasiswa, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat menghasilkan kekayaan intelektual dalam rangka mewujudkan visi Ubhara Jaya unggul ditingkat nasional dan internasional.
Oleh karena itu, Ubhara Jaya terus mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta kekayaan intelektual dari berbagai aktivitas riset, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi yang dilakukan.
"Partisipasi Ubhara Jaya terhadap kekayaan intelektual, merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan sistem inovasi nasional di Indonesia,” kata Bambang dalam keterangan pers, Jumat (18/3/2022).
Menurut Bambang, untuk mendorong peningkatan perolehan kekayaan intelektual di perguruan tinggi dibutuhkan peran aktif berbagai pihak dari mulai unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa, terlebih lagi komitmen lembaganya untuk memfasilitasi proses perolehan KI atas berbagai potensi yang dimiliki perguruan tinggi.
“Pembentukan dan penguatan sentra kekayaan intelektual itu pun telah diamanahkan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi,” sebut Bambang.