Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar Ulang SNMPTN di UGM dan Prosedurnya
loading...
A
A
A
6. KTP asli kedua orang tua/wali atau surat keterangan kematian apabila salah satu atau kedua orang tua telah meninggal dunia
(apabila ada)
7. a) Laporan SPT Tahunan Pribadi bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang berprofesi sebagai ASN/TNI/POLRI/Karyawan
BUMN/Swasta, atau
b) Pernyataan Tidak Mempunyai NPWP bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang tidak mempunyai NPWP*
8. Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orang tua/wali/ penanggung biaya, yang disahkan oleh:
a) Bendahara gaji bagi pekerja sektor formal, seperti: ASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/Swasta*
b) Camat bagi yang tidak bekerja/tidak berpenghasilan, pensiunan, atau pekerja sektor informal, antara lain: buruh, petani, nelayan, pedagang, wiraswasta*
9. Surat Keterangan Penghasilan Tambahan/Tunjangan kedua orang tua/wali/penanggung biaya yang berstatus sebagai ASN/TNI/
POLRI/Karyawan BUMN/Swasta yang disahkan oleh bendahara gaji
10. a) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terakhir, atau;
b) Pernyataan Tidak Mempunyai SPPT PBB*
11. Kartu Perlindungan Kesehatan (Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya), apabila mempunyai.
*)Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://um.ugm.ac.id mulai 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
12. Foto rumah (format JPG. Ukuran 200-800 KB per foto)
a) tampak depan
b) tampak samping (apabila memungkinkan)
c) tampak belakang (apabila memungkinkan)
d) garasi (apabila mempunyai)
Baca juga: Mau Lolos SBMPTN tanpa Bimbel? Cek Tipsnya di Sini
Catatan:
Calon mahasiswa yang memutuskan untuk memilih UKT tertinggi, tidak perlu mengunggah dokumen a (poin: 7, 8, 9, dan 10) serta
dokumen foto rumah. Silakan mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan Kesediaan Memilih UKT Tertinggi yang dapat diunduh di laman https://um.ugm.ac.id. Format Pdf, ukuran: 200-800 KB (per dokumen).
(apabila ada)
7. a) Laporan SPT Tahunan Pribadi bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang berprofesi sebagai ASN/TNI/POLRI/Karyawan
BUMN/Swasta, atau
b) Pernyataan Tidak Mempunyai NPWP bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang tidak mempunyai NPWP*
8. Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orang tua/wali/ penanggung biaya, yang disahkan oleh:
a) Bendahara gaji bagi pekerja sektor formal, seperti: ASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/Swasta*
b) Camat bagi yang tidak bekerja/tidak berpenghasilan, pensiunan, atau pekerja sektor informal, antara lain: buruh, petani, nelayan, pedagang, wiraswasta*
9. Surat Keterangan Penghasilan Tambahan/Tunjangan kedua orang tua/wali/penanggung biaya yang berstatus sebagai ASN/TNI/
POLRI/Karyawan BUMN/Swasta yang disahkan oleh bendahara gaji
10. a) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terakhir, atau;
b) Pernyataan Tidak Mempunyai SPPT PBB*
11. Kartu Perlindungan Kesehatan (Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya), apabila mempunyai.
*)Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://um.ugm.ac.id mulai 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
12. Foto rumah (format JPG. Ukuran 200-800 KB per foto)
a) tampak depan
b) tampak samping (apabila memungkinkan)
c) tampak belakang (apabila memungkinkan)
d) garasi (apabila mempunyai)
Baca juga: Mau Lolos SBMPTN tanpa Bimbel? Cek Tipsnya di Sini
Catatan:
Calon mahasiswa yang memutuskan untuk memilih UKT tertinggi, tidak perlu mengunggah dokumen a (poin: 7, 8, 9, dan 10) serta
dokumen foto rumah. Silakan mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan Kesediaan Memilih UKT Tertinggi yang dapat diunduh di laman https://um.ugm.ac.id. Format Pdf, ukuran: 200-800 KB (per dokumen).