Kemendikbud Gandeng Netflix, KPI: Berdayakan Konten Kreator dan Lembaga Penyiaran Dalam Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Anwar Makarim menggandeng Netflix untuk menyajikan film dokumenter selama pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) disesalkan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela.
Menurut Hardly, KPI sejak awal mengapresi kebijakan Kemendikbud untuk menjadikan lembaga penyiaran, khususnya TVRI sebagai media atau sarana Belajar dari Rumah (BDR).
"Akan tetapi, mencermati perkembangan program belajar dari rumah ini, saya selaku komisioner KPI menyayangkan kebijakan Menteri Pendidikan yang lebih memilih untuk berkolaborasi dengan Netflix, yang merupakan provider konten video streaming luar negeri, daripada memberdayakan potensi konten kreator dan lembaga penyiaran dalam negeri," ujarnya, Kamis (18/6/2020).
Hardly mengatakan, pada awal pelaksanaan program siaran BDR, KPI sempat berkomunikasi dengan Kemendikbud terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap konten BDR yang dinilai dapat memberi kesan dan pesan yang keliru kepada anak dalam menyimak materi siaran belajar tersebut. ( ).
"Kami sebenarnya berharap melalui pertemuan berkala KPI dengan Kemendikbud, dapat dilakukan optimalisasi program siaran belajar dari rumah. Bukan hanya melalui TVRI, namun harapannya ada pelibatan seluruh lembaga penyiaran swasta, baik televisi maupun radio, untuk dapat terlibat dalam menyebarluaskan program siaran belajar dari rumah," jelasnya.
Hardly menjelaskan, beberapa lembaga penyiaran telah memiliki program siaran yang dapat dilakukan penyesuaian konsep, ataupun dapat dibuat program siaran baru yang disupervisi oleh Kemendikbud agar dapat men-support agenda BDR. Perlu diketahui, salah satu amanat lembaga penyiaran adalah berfungsi sebagai media pendidikan.
Menurutnya, dibutuhkan afirmatif policy, khususnya dari Kemendikbud untuk mengoptimalkan fungsi media pendidikan tersebut. Salah satu yang dapat dilakukan, adalah dengan menjadikan program siaran tertentu sebagai mandatory program, yang wajib ditonton dan di-review oleh para pelajar. Sehingga, di satu sisi, para pelajar bisa mendapatkan materi pembelajaran yang menyenangkan, dan di sisi lain keberlangsungan lembaga penyiaran nasional juga dapat diperkuat.
"Semoga kebijakan kolaborasi dengan Netflix bukan cerminan sikap inferior terhadap karya anak bangsa sendiri. Saya berharap, Kemendikbud dapat membuka ruang dialog dengan KPI dan seluruh lembaga penyiaran, serta mereview kerja sama dengan Netflix," pungkasnya. ( ).
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan akan menghadirkan film dokumenter Netflix yang ditayangkan melalui program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan melalui TVRI mulai 20 Juni 2020.
Upaya itu dilakukan Kemendikbud untuk memastikan agar dalam masa yang sulit ini masyarakat terus mendapatkan kesempatan melakukan pembelajaran dari rumah, salah satunya melalui media televisi dengan jangkauan terluas di Indonesia.
Menurut Hardly, KPI sejak awal mengapresi kebijakan Kemendikbud untuk menjadikan lembaga penyiaran, khususnya TVRI sebagai media atau sarana Belajar dari Rumah (BDR).
"Akan tetapi, mencermati perkembangan program belajar dari rumah ini, saya selaku komisioner KPI menyayangkan kebijakan Menteri Pendidikan yang lebih memilih untuk berkolaborasi dengan Netflix, yang merupakan provider konten video streaming luar negeri, daripada memberdayakan potensi konten kreator dan lembaga penyiaran dalam negeri," ujarnya, Kamis (18/6/2020).
Hardly mengatakan, pada awal pelaksanaan program siaran BDR, KPI sempat berkomunikasi dengan Kemendikbud terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap konten BDR yang dinilai dapat memberi kesan dan pesan yang keliru kepada anak dalam menyimak materi siaran belajar tersebut. ( ).
"Kami sebenarnya berharap melalui pertemuan berkala KPI dengan Kemendikbud, dapat dilakukan optimalisasi program siaran belajar dari rumah. Bukan hanya melalui TVRI, namun harapannya ada pelibatan seluruh lembaga penyiaran swasta, baik televisi maupun radio, untuk dapat terlibat dalam menyebarluaskan program siaran belajar dari rumah," jelasnya.
Hardly menjelaskan, beberapa lembaga penyiaran telah memiliki program siaran yang dapat dilakukan penyesuaian konsep, ataupun dapat dibuat program siaran baru yang disupervisi oleh Kemendikbud agar dapat men-support agenda BDR. Perlu diketahui, salah satu amanat lembaga penyiaran adalah berfungsi sebagai media pendidikan.
Menurutnya, dibutuhkan afirmatif policy, khususnya dari Kemendikbud untuk mengoptimalkan fungsi media pendidikan tersebut. Salah satu yang dapat dilakukan, adalah dengan menjadikan program siaran tertentu sebagai mandatory program, yang wajib ditonton dan di-review oleh para pelajar. Sehingga, di satu sisi, para pelajar bisa mendapatkan materi pembelajaran yang menyenangkan, dan di sisi lain keberlangsungan lembaga penyiaran nasional juga dapat diperkuat.
"Semoga kebijakan kolaborasi dengan Netflix bukan cerminan sikap inferior terhadap karya anak bangsa sendiri. Saya berharap, Kemendikbud dapat membuka ruang dialog dengan KPI dan seluruh lembaga penyiaran, serta mereview kerja sama dengan Netflix," pungkasnya. ( ).
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan akan menghadirkan film dokumenter Netflix yang ditayangkan melalui program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan melalui TVRI mulai 20 Juni 2020.
Upaya itu dilakukan Kemendikbud untuk memastikan agar dalam masa yang sulit ini masyarakat terus mendapatkan kesempatan melakukan pembelajaran dari rumah, salah satunya melalui media televisi dengan jangkauan terluas di Indonesia.
(zik)