Kemendikbud Gandeng Netflix, KPI: Berdayakan Konten Kreator dan Lembaga Penyiaran Dalam Negeri
loading...

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela. Foto/kpi.go.id
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Anwar Makarim menggandeng Netflix untuk menyajikan film dokumenter selama pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) disesalkan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela.
Menurut Hardly, KPI sejak awal mengapresi kebijakan Kemendikbud untuk menjadikan lembaga penyiaran, khususnya TVRI sebagai media atau sarana Belajar dari Rumah (BDR).
"Akan tetapi, mencermati perkembangan program belajar dari rumah ini, saya selaku komisioner KPI menyayangkan kebijakan Menteri Pendidikan yang lebih memilih untuk berkolaborasi dengan Netflix, yang merupakan provider konten video streaming luar negeri, daripada memberdayakan potensi konten kreator dan lembaga penyiaran dalam negeri," ujarnya, Kamis (18/6/2020).
Hardly mengatakan, pada awal pelaksanaan program siaran BDR, KPI sempat berkomunikasi dengan Kemendikbud terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap konten BDR yang dinilai dapat memberi kesan dan pesan yang keliru kepada anak dalam menyimak materi siaran belajar tersebut. (Baca juga: Kemendikbud Gandeng Netflix, KPI: Kita Harus Bantu Industri Media dalam Negeri ).
"Kami sebenarnya berharap melalui pertemuan berkala KPI dengan Kemendikbud, dapat dilakukan optimalisasi program siaran belajar dari rumah. Bukan hanya melalui TVRI, namun harapannya ada pelibatan seluruh lembaga penyiaran swasta, baik televisi maupun radio, untuk dapat terlibat dalam menyebarluaskan program siaran belajar dari rumah," jelasnya.
Menurut Hardly, KPI sejak awal mengapresi kebijakan Kemendikbud untuk menjadikan lembaga penyiaran, khususnya TVRI sebagai media atau sarana Belajar dari Rumah (BDR).
"Akan tetapi, mencermati perkembangan program belajar dari rumah ini, saya selaku komisioner KPI menyayangkan kebijakan Menteri Pendidikan yang lebih memilih untuk berkolaborasi dengan Netflix, yang merupakan provider konten video streaming luar negeri, daripada memberdayakan potensi konten kreator dan lembaga penyiaran dalam negeri," ujarnya, Kamis (18/6/2020).
Hardly mengatakan, pada awal pelaksanaan program siaran BDR, KPI sempat berkomunikasi dengan Kemendikbud terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap konten BDR yang dinilai dapat memberi kesan dan pesan yang keliru kepada anak dalam menyimak materi siaran belajar tersebut. (Baca juga: Kemendikbud Gandeng Netflix, KPI: Kita Harus Bantu Industri Media dalam Negeri ).
"Kami sebenarnya berharap melalui pertemuan berkala KPI dengan Kemendikbud, dapat dilakukan optimalisasi program siaran belajar dari rumah. Bukan hanya melalui TVRI, namun harapannya ada pelibatan seluruh lembaga penyiaran swasta, baik televisi maupun radio, untuk dapat terlibat dalam menyebarluaskan program siaran belajar dari rumah," jelasnya.
Lihat Juga :