Edukasi Internet Hindarkan Anak dari Kejahatan Daring
Jum'at, 19 Juni 2020 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Andy, rekam jejak tersebut bisa berdampak buruk jika dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan digital, seperti penipuan, hacking atau pembajakan, kekerasan dan eksploitasi.
“Eksploitasi seksual anak online ini yang sangat perlu untuk diwaspadai. Bentuk-bentuknya bisa berupa materi yang menampilkan kekerasan atau eksploitasi anak, grooming atau pedekate untuk tujuan seksual online, sexting, pemerasan seksual hingga live streaming atau siaran langsung untuk kekerasan seksual pada anak,” jelasnya.
Ia menilai eksploitasi seksual anak secara daring terindikasi semakin merebak di masa pandemi Covid-19. Hal itu merujuk pada laporan yang diterima NCMEC (National Center for Missing and Exploited Children) pada April 2020. Ada sekitar 4,2 juta konten eksploitasi seksual anak yang didistribusikan atau diakses. Jumlah itu meningkat 2 juta dalam sebulan dibanding data pada Maret 2020.
(Baca: Kemendikbud: Kurikulum Tak Perlu Dipaksakan Tuntas)
Menanggapi itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan pentingnya upaya-upaya pencegahan bersama yang dilakukan oleh orang tua dan anak untuk menghindari dampak buruk internet. Menurutnya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebagai upaya perlindungan anak dari kejahatan daring.
“Eksploitasi seksual anak online ini yang sangat perlu untuk diwaspadai. Bentuk-bentuknya bisa berupa materi yang menampilkan kekerasan atau eksploitasi anak, grooming atau pedekate untuk tujuan seksual online, sexting, pemerasan seksual hingga live streaming atau siaran langsung untuk kekerasan seksual pada anak,” jelasnya.
Ia menilai eksploitasi seksual anak secara daring terindikasi semakin merebak di masa pandemi Covid-19. Hal itu merujuk pada laporan yang diterima NCMEC (National Center for Missing and Exploited Children) pada April 2020. Ada sekitar 4,2 juta konten eksploitasi seksual anak yang didistribusikan atau diakses. Jumlah itu meningkat 2 juta dalam sebulan dibanding data pada Maret 2020.
(Baca: Kemendikbud: Kurikulum Tak Perlu Dipaksakan Tuntas)
Menanggapi itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan pentingnya upaya-upaya pencegahan bersama yang dilakukan oleh orang tua dan anak untuk menghindari dampak buruk internet. Menurutnya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebagai upaya perlindungan anak dari kejahatan daring.
Lihat Juga :