Revisi UU Sisdiknas Harus Akomodir Learning Loss Akibat Pandemi Covid-19

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:58 WIB
loading...
Revisi UU Sisdiknas...
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ) perlu direvisi agar dapat mengatasi dampak learning loss, atau kemunduran dalam proses belajar siswa akibat pandemi Covid-19. Selain itu, UU tersebut diharapkan bisa mengakomodir perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan dan teknologi.

“Pendidikan kita sedang memasuki kondisi gawat darurat. Kita tidak bisa berdalih bahwa negara-negara lain juga mengalami penurunan akibat pandemi. Persoalannya, kondisi kita sudah di bawah sebelum pandemi, kemudian makin terpuruk sesudah dihantam pandemi ini,” terang Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Totok Amin Soefijanto, dalam keterangan pers, Kamis (19/5/2022).



Kajian Akademik Kemendikbudristek mengenai Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran (edisi 1 Februari 2022), memperlihatkan siswa Indonesia mengalami kemunduran proses belajar sekitar lima bulan pembelajaran dengan Kurikulum 2013.

Bila diukur dari capaian numerasi, kehilangan sekitar 40 poin (seharusnya 522 tetapi hanya tercapai 482) dan dari capaian literasi kehilangan 51 poin (seharusnya 583, tercapai hanya 532).

“Beruntung, menurut kajian yang sama, adanya Kurikulum Darurat selama 4 bulan dapat mengurangi ketertinggalan tadi masing-masing capaian menjadi hanya kehilangan 5 poin dan 13 poin saja,” tambah Totok, yang juga Peneliti Kebijakan Publik Universitas Paramadina ini.



Revisi juga dibutuhkan untuk mengakomodir fenomena baru seperti pembelajaran jarak jauh, penggunaan teknologi pendidikan atau resilient education. Revisi juga perlu melibatkan semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan berjalan transparan.

Totok menyoroti pentingnya upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan, termasuk melalui uji kompetensi dan pelatihan profesi berkelanjutan (continuous professional development.)

Program uji kompetensi guru berjalan rutin sejak 2012. Sayangnya program ini terhenti pada 2015, kecuali di wilayah DKI Jakarta yang masih menjalankannya di tahun 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3354 seconds (0.1#10.140)