Cerita Peserta Tunanetra Berjuang di UTBK 2022 UNY
loading...
A
A
A
Karena dosen dari prodi ini telah berpengalaman dalam melayani dan berkomunikasi dengan orang berkebutuhan khusus. Harapannya dapat meminimalisasi kendala yang terjadi agar bisa mendapatkan hasil tes yang terbaik karena ini merupakan sinergi yang baik antara panitia pusat dengan UNY.
Kegiatan ini merupakan salah satu peran UNY dalam sustainable development goals pada bidang pendidikan bermutu dan mengurangi ketimpangan. Komitmen UNY untuk menerima mahasiswa disabiltas adalah Peraturan Menristekdikti no 46 tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.
Peraturan itu merupakan jaminan bagi penderita disabilitas untuk dapat menempuh Pendidikan di perguruan tinggi. Perguruan Tinggi juga tidak boleh menolak mahasiswa penyandang disabilitas untuk belajar di kampusnya. Bahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa penderita disabilitas diprioritaskan mendapat Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Proses yang dilakukan menyediakan fasilitas yang diperlukan mahasiswa tersebut, bahkan pada saat masih menjadi calon mahasiswa, misalnya dengan menyediakan pendamping pada saat ujian masuk PTN lewat jalur SBMPTN atau Seleksi Mandiri, penyediaan sarana belajar bagi siswa disabilitas seperti pengadaan buku pelajaran Braille, kemudahan akses ke perpustakaan dan juga fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas di antaranya kemudahan berpindah dari gedung bertingkat dengan mengunakan lift atau akses masuk gedung kuliah dengan jalur khusus untuk kursi roda.
Dampaknya adalah beberapa alumni UNY penyandang disabilitas telah berhasil menjalani kehidupan dengan baik, seperti menjadi guru PNS di SLB bagi penyandang tunanetra atau bekerja di sebuah perusahaan bonafide bagi penyandang tunadaksa.
Kegiatan ini merupakan salah satu peran UNY dalam sustainable development goals pada bidang pendidikan bermutu dan mengurangi ketimpangan. Komitmen UNY untuk menerima mahasiswa disabiltas adalah Peraturan Menristekdikti no 46 tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.
Peraturan itu merupakan jaminan bagi penderita disabilitas untuk dapat menempuh Pendidikan di perguruan tinggi. Perguruan Tinggi juga tidak boleh menolak mahasiswa penyandang disabilitas untuk belajar di kampusnya. Bahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa penderita disabilitas diprioritaskan mendapat Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Proses yang dilakukan menyediakan fasilitas yang diperlukan mahasiswa tersebut, bahkan pada saat masih menjadi calon mahasiswa, misalnya dengan menyediakan pendamping pada saat ujian masuk PTN lewat jalur SBMPTN atau Seleksi Mandiri, penyediaan sarana belajar bagi siswa disabilitas seperti pengadaan buku pelajaran Braille, kemudahan akses ke perpustakaan dan juga fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas di antaranya kemudahan berpindah dari gedung bertingkat dengan mengunakan lift atau akses masuk gedung kuliah dengan jalur khusus untuk kursi roda.
Dampaknya adalah beberapa alumni UNY penyandang disabilitas telah berhasil menjalani kehidupan dengan baik, seperti menjadi guru PNS di SLB bagi penyandang tunanetra atau bekerja di sebuah perusahaan bonafide bagi penyandang tunadaksa.
(nz)